SITUBONDO - Kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan junto 55 KUHAP dengan tersangka Kristina Halim yang saat ini berkas perkaranya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Situbondo, dipertanyakan tindak lanjutnya oleh penasehat hukum pelapor atau korban Andre Nugroho, Yason Silvanus, SH.
Hal tersebut dianggap secara formal administratif atas tindakan yang dilakukan oleh JPU sebagaimana merujuk kepada pasal 110 ayat (4) Haruslah dinyatakan sah serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Yason, berdasarkan informasi dan bukti bukti perkembangan perkara terkait pengiriman berkas perkara ke penuntut umum atas nama tersangka Kristin Halim, bahwa SP2HP legalitas perkara tersebut sudah berada di Kejaksaan Negeri Situbondo karena penyidik sudah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
"Adapun bukti-bukti SP2HP sudah kami lampirkan. Artinya ada dugaan bahwa Jaksa penuntut umum telah melalaikan adanya aturan main yang terkandung di KUHAP," jelasnya saat ditemui, Rabu (26/4/2023).
Yason mengatakan, sebagaimana diketahui KUHAP ini merupakan landasan utama sebagai pedoman, ibarat seumpama jalan, KUHAP ini merupakan jalan yang harus dilalui oleh penegak hukum.
"Namun faktanya, sejak pengiriman berkas perkara oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, itu sudah melebihi jangka waktunya selama 14 hari," tuturnya.
Menurutnya, JPU seharusnya paham sebagaimana pasal 110 ayat 4. Artinya ketika melebihi 14 hari tidak ada pemberitahuan apapun dari penyidik, hal itu dianggap sudah selesai.
"Disitulah yang menjadi acuan bahwa ketika 14 hari sudah lewat, kemudian tidak ada pemberitahuan, maka yang berlaku adalah KUHAP pasal 110 ayat 4, yang mengharuskan penyidikan ini sudah selesai, artinya sudah tidak ada negoisasi lagi. Kalau aturannya sudah jelas ngapain harus ada alasan lagi, logikanya seperti itu," tandasnya.
Yason menduga adanya faktor lain yang membuat keterlambatan dalam perkara tersebut.
"Keterlambatan perkara ini yang jelas ada faktor dan faktor tersebut pasti ada sebab akibatnya," katanya.
Lebih lanjut, Yason menambahkan, ini bukan masalah lambatnya pengembalian berkas perkara kepada penyidik, yang menjadi garis bawah pijakan kami adalah sejak berkas perkara dikirim oleh penyidik kepada kejaksaan, maka disitulah berlaku pasal 110 ayat 4.
"Kemudian kita melihat disitu ayat (4) nya, yang mana ayat tersebut berbunyi penyidikan dianggap selesai bilamana tidak ada pemberitahuan apapun setelah 14 hari berkas itu dikirim kepada Kejaksaan," ucapnya.
Menurut Yason, yang menjadi dasar terkait masalah pertanggung jawaban penuntut umum tersebut seharusnya sadar hukum, karena itu merupakan pedoman.
"Maka harus dilaksanakan terlepas apapun alasannya, ya disitulah nanti kita bisa lihat bagaimana profesionalisme dari penegak hukum dan ini sudah kita lakukan baik tersirat maupun tersurat tapi ujungnya masih belum kelihatan. Sehingga secara formil tetap berprinsip pada KUHAP, karena ini adalah Undang undang yang harus kita taati terutama bagi penegak hukum," ujarnya.
Dalam kesempatannya, Yason meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara tersebut agar bisa menjalankan KUHAP.
"Kalau KUHAP sudah menyatakan dianggap selesai ya harus dijalankan," tegasnya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan, Ivan Aditya P saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dipersoalkan oleh penasehat hukum, Andre Nugroho sudah sesuai prosedur.
"Apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo sudah sesuai prosedur. Walaupun waktunya sudah 14 hari apabila masih ada yang perlu harus dilengkapi oleh penyidik, tetap kita kembalikan dan itu sudah kita lakukan beberapa kali dan berkasnya baru hari ini diserahkan lagi ke Kejaksaan oleh penyidik Polres Situbondo, artinya proses ini terus berlanjut," jelasnya.
Namun, lanjut dia, hal itu tergantung kepada penyidik, apakah bisa memenuhi permintaan dari penuntut umum, itu tergantung penyidik.
"Artinya petunjuk dari JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik. Ini karena berkasnya baru dikirim hari ini tentu kami harus periksa kembali, apabila nanti juga belum dipenuhi tetap kita kembalikan lagi," terangnya.
Ia menegaskan, selama penyidik belum memenuhi permintaan dari Kejaksaan Negeri, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan P21.
"Ketika kami mengeluarkan, tapi berkasnya tidak lengkap ketika perkara ini setelah disidangkan diputus bebas oleh Hakim di Pengadilan, pasti yang disalahkan kami dan kami akan diperiksa," tutur Ivan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Situbondo.
Kata dia, apapun perkaranya, ketika P21nya tidak lengkap, pihaknya tidak akan mengeluarkan dan petunjuknya Jaksa Penuntut Umum harus dipenuhi dulu oleh penyidik.
"Basanya penyidik kita panggil dan kita beritahu kekurangan kekurangan apa saja berkas yang harus dipenuhi ini gunanya P koordinasi berjalan," lanjutnya.
Ia menyampaikan, sebenarnya kasus perdata tersebut sudah berjalan dan dimenangkan oleh pihak pelapor yakni Andre Nugroho.
"Tetapi kemenangan ini tidak bisa dijadikan dasar, karena kalau di Pidana itu harus dirinci satu persatu uang yang digunakan. Harusnya pengacaranya juga paham, karena kita harus membuktikan uang yang dirugikan sebesar Rp 7 miliar tersebut. Uangnya dipergunakan apa saja, makanya harus dirinci satu persatu dan ini harus menunggu proses terlebih dahulu," beber Ivan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi