SITUBONDO - Salah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Situbondo berisial HA 62 tahun, tega memukuli seorang perempuan berinisial NT (61), yang tak lain adalah istrinya sendiri. Itu dilakukan lantaran korban menolak diajak untuk berhubungan Seksual.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, saat ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo oleh korban NT, dengan terlapor HA asal Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, korban yang berinisial NT mengatakan, pada 26 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, terlapor membangunkan korban yang masih tidur di kamar tidurnya.
Saat itu, terlapor HA mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual, namun korban menolak ajakan suaminya tersebut.
Mengetahui istrinya menolak diajak berhubungan intim, terlapor langsung marah. Bahkan, langsung memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong.
Selain itu, terlapor juga memukul kepala bagian samping korban, sehingga mengakibatkan pelapor mengalami bengkak pada mata sebelah kiri, dan juga merasa pusing.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan korban, aksi penganiayaan yang dilakukan terlapor HA itu lantaran NT menolak diajak hubungan intim layaknya suami istri, sehingga HA melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Berdasarkan pengakuan korban, aksi penganiayaan ini dilakukan akibat terlapor tidak dikasih jatah," kata Iptu Akhmad.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi