TUBAN - Puluhan warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban pada Selasa (2/4/2023).
Kedatangan warga tersebut diketahui ingin membesuk Kepala Desa (Kades) Budi Utomo yang ditahan atas dugaan korupsi APBDes. Selain itu, mereka juga memberi dukungan dan bersolidaritas atas kasus yang menimpa Kades Budi.
Namun, keinginan untuk bisa melihat Kades Budi tersebut tidak mendapat izin oleh pihak Lapas. Warga pun lantas memilih bertahan di depan pintu masuk Lapas.
"Kami kesini ingin bersilaturahmi dan memberikan dukungan moril kepada Pak Kades. Karena hari ini belum bisa, jadi kita menunggu di depan," kata salah satu perwakilan warga bernama Sugiono (45).
Sugiono menuturkan bahwa masyarakat bersimpati dan empati atas kasus yang saat ini menjerat Kades Bunut tersebut. Ia menyebut bahwa Kades Budi selama menjalankan pemerintahan pembangunan telah berjalan baik dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat.
"Tidak semua warga suka atas penahanan Pak Kades, banyak juga yang bersimpati karena Pak Kades baik," ungkap Sugiono.
Sementara warga lainnya, Kenda Al Rasyid menegaskan, setiap harinya warga secara bergantian datang ke kediaman Kades Budi untuk memberikan dukungan dan menguatkan keluarga.
"Faktanya sekitar 85 persen warga Desa Bunut masih mendukung dan bersimpati atas kasus yang menimpa Pak Kades," kata Kenda.
Atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kenda meyakini bahwa Kades Budi tidak bersalah. "Kami yakin Kades tidak bersalah, penetapan tersangka belum tentu benar," tegasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyatakan, Kades Bunut telah ditahan dan dititipkan Lapas selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan sejak tanggal 27 April 2023.
Menurut Muis, penyidik menahan Kades Bunut karena memenuhi unsur subyektif maupun obyektif atas kasus dugaan korupsi APBDes hasil pengembangan perkara Bendahara Desa Bunut Nevi Ayu Indrasari (32).
Dijelaskan Muis, unsur subyektif, yakni dikhawatirkan Kades Budi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi lainnya.
Sedangkan untuk unsur obyektif tersangka didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Dititipkan 20 hari ke depan di Lapas, sejak ditahan 27 April dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Bendahara Desa Bunut berinisial Nevi Ayu Indrasari divonis bersalah perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019.
Modusnya, Nevi melakukan pemotongan anggaran 10-20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tuban.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi