SUARA INDONESIA

Permohonan SHM Warga Perumahan Bukit Sema di Situbondo Diproses, ini Tanggapan Ketua RT

Syamsuri - 21 May 2023 | 16:05 - Dibaca 1.29k kali
Peristiwa Daerah Permohonan SHM Warga Perumahan Bukit Sema di Situbondo Diproses, ini Tanggapan Ketua RT
Ketua RT Jokoyono Bersama Warga Perumahan Bukit Sema (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Pemkab Situbondo pastikan permohonan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati warga selama puluhan tahun di perumahan banjir di Bukit Sema Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo telah di proses. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Situbondo, Wawan Setiawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (21/5/2023). 

"Proses pengajuan permohonan tanah dan bangunan milik negara yang dimohon oleh warga ini prosesnya memang cukup lama tidak seperti pengajuan milik individu, karena kalau milik negara ada tahapan tahapan atau proses yang harus dilalui, sehingga masyarakat atau pemohon yang mengajukan ini bisa bersabar dulu," jelasnya.

Wawan panggilan akrabnya, mengatakan, Pemkab saat ini sangat peduli sekali terhadap kepentingan masyarakat. 

"Apalagi yang dimohon itu benar-benar sangat dibutuhkan," ujar Wawan. 

Terpisah, Ketua RT 05 RW 03 Perumahan Bukit Sema Kelurahan Ardirejo, Jokoyono saat dimintai tanggapan perihal SHM yang telah diproses mengaku bangga terhadap Pemkab Situbondo dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Karna. 

"Kami atas nama warga perumahan Bukit Sema sangat berterima kasih sekali kepada bapak Bupati Situbondo karena apa yang menjadi harapan masyarakat disini akan segera terwujud," ucapnya. 

Menurut Jokoyono, hal itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi warga Bukit Sema karena nantinya tanah dan bangunan yang sudah ditempati oleh warga ini, legalitasnya akan jelas karena sudah di sertifikat menjadi hak milik semua. 

Jokoyono mengutarakan, bahwa tanah dan bangunan telah ditempati warga sejak tahun 2003.

"Tanah dan bangunan sudah ditempati warga selama 20 tahun. Dan warga sangat bersyukur karena sudah bertahun-tahun menempati, baru sekarang disetujui untuk dimohon oleh Bupati," ujarnya.

Diketahui, terdapat 81 Kepala Keluarga (KK) yang menempati perumahan Bukit Sema tersebut dan seluruhnya telah mengajukan SHM melalui Kelurahan Ardirejo. 

"Dari 81 bangunan yang diajukan ini, semuanya sudah diproses dan diukur oleh bagian Pemerintahan Kelurahan Ardirejo dan sudah diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) situbondo," ungkap Jokoyono. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya