SUARA INDONESIA

Tanyakan Batas SHM ke Masyarakat Gersik Putih, BPN Sumenep Disebut Salah Sasaran

Wildan Mukhlishah Sy - 24 May 2023 | 17:05 - Dibaca 828 kali
Peristiwa Daerah Tanyakan Batas SHM ke Masyarakat Gersik Putih, BPN Sumenep Disebut Salah Sasaran
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kantor Sumenep Gufron, saat dikonfirmasi sejumlah media. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

SUMENEP- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep disebut salah sasaran, karena menanyakan kapada masyarakat, tentang batas-batas wilayah, yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) di area laut Gersik Putih, yang rencananya akan dijadikan lokasi tambak garam dan reklamasi laut. 

Kuasa Hukum  Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengatakan, seharusnya BPN Sumenep mengajukan pertanyaan tersebut kepada pemilik SHM, bukan warga setempat. 

Selain itu, mestinya kata Marlaf para pemilik SHM hadir secara langsung mendampingi BPN untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

Menurutnya, disamping mereka adalah pihak yang lebih berhak memberikan penjelasan, pemilik SHM juga tentu lebih mengetahui tentang batasan tanah yang dimiliki. 

"Kalau bapak tanya tentang batas-batasnya, harusnya bapak tanya kepada pemilik SHM. Mereka yang semestinya datang kesini untuk menunjukkan, bukan ditanya kepada warga," ujarnya di hadapan BPN Sumenep. 

Lagi pula, dirinya menilai jika lokasi tersebut merupakan wilayah pantai dan masuk sebagai kawasan dilindungi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033, jo PP Nomor 13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU Nomor 26/2007 tentang penataan ruang. 

Sehingga kata dia, barang siapa yang merusak kawasan lindung maka akan mendapatkan konsekuensi hukum, berupa sanksi penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Marlaf menyebut, rencana pembuatan tambak garam dan reklamasi laut di wilayah setempat, merupakan salah satu kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Untuk itu, dirinya akan menunggu tindak lanjut dari BPN pasca melihat fakta dilapangan melalui kegiatan pemantauannya ke lokasi.

Pihaknya meminta SHM itu dibatalkan sebab faktanya memang laut, bukan daratan atau tanah kosong.

"Kami menolak itu dengan dasar bahwa ini adalah kawasan lindung. Jadi memang ada jarak tertentu, yakni 100 meter dari sepadan pantai tidak bisa dibuatkan SHM," jelasnya. 

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kantor Sumenep Gufron mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan banyak komentar. 

Dia menjelaskan, tugasnya hanya untuk meninjau dan mendokumentasikan kondisi wilayah tersebut, kemudian melaporkan kepada pimpinannya berdasarkan pantauan san informasi secara langsung dari warga tentang batas-batas daerah tersebut. 

"Betul memang, tapi saya ingin tau dulu faktanya dari masyarakat. Batas baratnya dimana, timurnya dimana," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, persoalan penolakan tambak garam di Gersik Putih menjadi topik hangat yang tengah diperbincangkan di kalangan masyarakat, karena menimbulkan kericuhan dan ketegangan, hingga sepuluh warga setempat dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV