SUARA INDONESIA

Pasang Plakat, Warga Gersik Putih Ancam Pidanakan Pengrusak Laut

Wildan Mukhlishah Sy - 24 May 2023 | 18:05 - Dibaca 880 kali
Peristiwa Daerah Pasang Plakat, Warga Gersik Putih Ancam Pidanakan Pengrusak Laut
Warga saat memasang plakat di area laut yang masuk dalam kawasan dilindungi. Foto: Istimewa

SUMENEP- Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, memasang plakat yang berisi peringatan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan laut di kawasan dilindungi, salah satunya adalah Pantai Desa setempat, Rabu (24/5/2023). 

Aksi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pantai, supaya tidak dieksploitasi dengan direklamasi untuk dibangun tambak garam yang selama ini diinsiasi penggarap atas fasilitasi Pemerintah Desa.

Aksi pemasangan plakat itu dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemantauan terhadap kawasan laut yang ber-sertipikat hak milik (SHM).

Penasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto, diketahui juga turun membersamai warga memasang plakat.

Dalam plakat sepanjang 2 meter dengan dasar kuning itu tertulis Pantai Ini Kawasan Lindung sesuai ketentuan perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. 

Lalu, di bagian bawah juga ditulis barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.

”Ini (pemasangan plakat) juga sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan, kenapa warga menolak. Yaitu kawasan lindung karena faktanya adalah kawasan Pantai atau laut,” kata Ketua Gema Aksi Amirul Mukminin.

Ia menegaskan, warga akan tetap kokoh berjuang supaya kawasan laut yang dilindungi itu tidak direklamasi dan dibangun tambak. Selain merusak ekosistem laut dan kegiatan itu, dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, alih fungsi laut untuk dibangun tambak itu akan menghabisi sumber perekonomian warga.

”Makanya anek juga, laut sebagai kawasan lindung justru dikuasai per orangan dengan dasar SHM,” ucapnya.

Marlaf menambahkan, selama ini sudah dua kali ada upaya pengrusakan laut sebagai kawasan lindung oleh penggarap dengan mendatangkan alat berat berupa ponton dan excavator. Bahkan, sejumlah pekerja didatangkan bersama material dan melakukan pemancungan ditengah laut.

”Tapi, dua kali juga warga berupaya untuk menghentikannya karena nanti konsekuensinya jelas, pantai atau laut akan rusak beserta ekosistimnya,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya tengah mematangkan untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan lindung tersebut. 

”Sudah ada kesepahaman dengan semua warga yang menolak, untuk membuat laporan ke Polisi soal ini,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya