Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan tutup mata terhadap persoalan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Hal itu dikatakan Ketua PC IKA PMII Sumenep Hoirul, Senin (29/5/2023).
Padahal ujar Hoirul sejumlah kiai, masyarakat bahkan aktivis sudah turun tangan untuk itu.
”Kehadiran para ulama, para kiai sepuh, dan tokoh tokoh NU yang turun gunung menggelar istighasah di Gersik Putih, harusnya dapat ditangkap positif oleh Pemkab dalam hal ini Bupati untuk lebih peka guna mencari solusinya,” ungkapnya.
”Jangan abaikan suara masyarakat. Jangan abaikan pula suara ulama dan para kiai sepuh,” sambung dia.
Namun konflik serius antara dua belah pihak, dari warga yang menolak dan penggarap bersama Pemerintah Desa masih terus berlarut, sementara Pemkab belum juga hatinya terbuka.
Menurut Hoirul, ada indikasi pelanggaran hukum dalam program pembangunan tambak tersebut mulai legalitas sertifikat hak milik (SHM) hingga penggarapannya.
Selain penerbiatan SHM yang diduga kuat ada mekanisme atau aturan yang dilanggar ada pula upaya paksa melakukan penggarapan di kawasan laut yang juga masuk sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Ia menyatakan, sejauh ini Pemkab terkesan kurang tanggap dalam menyikapi polemik pembangunan tambak dengan mereklamasi laut di Gersik Putih.
Pihak berwenang di Sumenep tidak menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Selain Pemkab, BPN juga diminta agar tidak bermain-main dengan problem SHM yang dipersoalkan oleh warga.
BPN harusnya segera melakukan pembatalan terhadap SHM berdasarkan fakta-fakta di lapangan bahwa objek yang dikuasai per orangan adalah laut.
Jika tidak diindahkan, seluruh kader PMII dan seluruh aktivis di Sumenep akan dikerahkan untuk mengawal upaya pembatalan SHM di BPN dan menolak keras eksploitasi laut. []
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi