SUARA INDONESIA

PN Bondowoso Diduga Jadi Tempat 'Perzinahan' Oknum Pegawainya, Si Perempuan Hamil 7 Bulan

Bahrullah - 03 June 2023 | 22:06 - Dibaca 4.68k kali
Peristiwa Daerah PN Bondowoso Diduga Jadi Tempat 'Perzinahan' Oknum Pegawainya, Si Perempuan Hamil 7 Bulan
Kantor PN Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso diduga dijadikan tempat "perzinahan" atau perselingkuhan urusan rahasia oknum pegawainya.

Kabar tersebut tersebar, setelah sebuah surat kaleng sengaja dikirimkan ke beberapa media di Bondowoso.

Isinya sangat mengejutkan, dalam surat kaleng itu disebutkan seorang oknum pegawai honorer di PN Bondowoso berinisial JHR Warga Kecamatan Binakal, diduga telah melakukan hubungan terlarang perzinahan terhadap seorang perempuan berinisial RSA.

RSA sendiri merupakan warga Desa Tamansari, Kabupaten/Kota Bondowoso.

Dalam surat kaleng itu, JHR adalah pegawai honorer Pengadilan Negeri Bondowoso yang sudah beristri dan memiliki 4 orang anak. Sedangkan RSA masih lajang.

Keduanya, dalam isi surat kaleng itu, diduga melakukan perbuatan kurang terpuji di kantor PN Bondowoso.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa akibat perbuatan JHR, RSA sudah bunting atau hamil 7 bulan.

Humas PN Bondowoso, Randi Jastian Afandi protes jika pemerkosaan terjadi di kantornya.

Ia pun membenarkan bahwa salah satu pegawai yang dimaksud kini telah memiliki pasangan dan merupakan tenaga honorer PN Bondowoso.

Hanya saja, isu perselingkuhan itu belakangan senter. Pihaknya pun membahasakan terjadi hubungan tidak sah di kantor PN Bondowoso.

"Kepala PN Bondowoso sudah membentuk tim penyidik ​​untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasus itu sedang diproses. Jika informasinya benar, kami juga menerima informasi itu dari rekan-rekan wartawan pada hari Jumat," katanya pada media, Sabtu (03/6/2023).

Lebih lanjut, Randi mengungkapkan, jika JHR dan RSA sudah dipanggil untuk diperiksa oleh tim investigasi yang dibentuk PN Bondowoso.

"Keduanya sudah dipanggil. Namun, kami belum bisa menyampaikan hasilnya, karena kasusnya masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.

Randi mengatakan, jika setelah pemeriksaan nantinya ditemukan ada indikasi pelanggaran disiplin, maka akan diambil tindakan oleh pimpinan PN, sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib Sekretaris Mahkamah Agung.

“Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan. Terbukti atau tidak akan ditentukan dan kemudian disimpulkan," katanya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya