SUARA INDONESIA

Galian C Ilegal di Mojokerto Makin Liar, Nekat Beroperasi Meski Diduga Izin Tak Lengkap

Mohamad Alawi - 10 June 2023 | 14:06 - Dibaca 2.56k kali
Peristiwa Daerah Galian C Ilegal di Mojokerto Makin Liar, Nekat Beroperasi Meski Diduga Izin Tak Lengkap
Aktivitas tambang galian C di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, Suaraindonesia.co.id - Aktivitas tambang liar galian C semakin marak di wilayah hukum Mojokerto.

hal itu terjadi nyata terlihat di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Para penambang itu nekat beroperasi meski diduga izin tambang mereka belum lengkap.

Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan, bahwa izin tambang galian C di Desa Mojorejo memang belum lengkap.

"Meskipun mereka memiliki izin Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan izin Eksplorasi, namun mereka belum memiliki izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP-OP)," ungkapnya.

Menurut sumber yang diwawancarai, izin Eksplorasi hanya memperbolehkan aktivitas persiapan operasional seperti membangun jalan akses, namun material uruk belum boleh diambil dari lokasi tambang, apalagi dijual.

Dari pantauan awak media di lokasi tambang, terlihat dua alat berat ekskavator dan puluhan mobil dump truck yang sedang beroperasi menggali dan memuat material uruk.

Material tersebut kemudian diangkut ke suatu tempat tak jauh dari lokasi tambang untuk pengurukan pembangunan salah satu pabrik di wilayah Kemlagi.

Hal yang mencurigakan adalah tidak adanya petugas ceker dari kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto yang berjaga di lokasi.

Saat awak media mencoba mendekati para pekerja, salah satu pekerja mengungkapkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Putra dari Balongbendo.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, mengungkapkan bahwa tambang ini tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa jika perijinan belum lengkap, pihaknya tidak dapat menarik pajak, dan dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal. Di Mojokerto, hanya ada 17 penambang yang membayar pajak dan telah memiliki izin yang lengkap.

Mardiasih juga menambahkan, pihaknya telah berupaya menghubungi berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar ada dasar hukum yang kuat.

Harapannya, meskipun tidak memiliki izin, para penambang tetap harus membayar pajak. Selama ini, banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Mojokerto tanpa membayar pajak, yang tentunya merugikan negara.

Sementara itu, pemilik tambang di Desa Mojorejo yang dikenal sebagai Mas Putra, enggan memberikan komentar ketika dihubungi oleh awak media.

Ia hanya menyebut nama seseorang bernama Sutris dan menyarankan agar wartawan mencarinya.

Namun, saat awak media mencari Sutris di lokasi tambang, ia tidak ada di tempat. Salah seorang pekerja menyampaikan bahwa Pak Sutris sedang tidak berada di sana. Terkesan bahwa awak media dihadang dan tidak diberikan kesempatan untuk mengkonfirmasi informasi lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Kota Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai kegiatan tambang tersebut. Namun, pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan (Lidik) untuk mengungkap kebenaran di balik aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

"Kasus aktivitas tambang liar yang marak di wilayah Mojokerto ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," ujarnya, Sabtu (10/06/2023).

Katanya, selain melanggar peraturan dan izin pertambangan yang berlaku, keberadaan tambang liar juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah, melalui Badan Pendapatan Daerah, telah berupaya keras untuk menegakkan aturan dan menghimpun pajak yang seharusnya dibayarkan oleh para penambang. Namun, masih banyak tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi negara.

Pihak terkait, termasuk Bapenda dan kepolisian, berjanji untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang liar di wilayah Mojokerto. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Diharapkan, dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kebenaran seputar aktivitas tambang liar di Desa Mojorejo dan wilayah Mojokerto secara umum dapat terungkap. Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat agar kasus tambang liar semakin berkurang dan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang aman dan sehat.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan tambang liar yang mencurigakan ke pihak berwenang. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan masalah aktivitas tambang liar dapat diminimalisir dan keberlanjutan lingkungan serta keadilan bagi seluruh pihak dapat terwujud.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV