SUARA INDONESIA

Pemilik Galian C di Mojokerto Bantah Tambangnya Ilegal

Mohamad Alawi - 11 June 2023 | 17:06 - Dibaca 1.60k kali
Peristiwa Daerah Pemilik Galian C di Mojokerto Bantah Tambangnya Ilegal
Sutrisno, Direktur CV. Merah Putih Moderasi (MPMM) Mojokerto (Foto Istimewa)

MOJOKERTO,Suaraindonesia.co.id - Pemilik galian c membantah jika tambangnya disebut-sebut ilegal di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Hal itu disampaikan Direktur CV. Merah Putih Moderasi Mojokerto (MPMM) Sutrisno kepada awak media, Minggu (11/06/2023).

Pernyataan tersebut mengklarifikasi isu tentang kelengkapan izin yang masih dipertanyakan oleh sebagian masyarakat.

Menurut Sutrisno, proses perizinan telah dijalankan secara lengkap, kecuali ijin IUP-OP yang sedang dalam proses.

"Kami menjalankan proses perizinan dengan sungguh-sungguh. Izin WIUP dan eksplorasi telah kami peroleh, yang tersisa hanya ijin IUP-OP, saat ini sedang dalam proses. Sambil menunggu, kami tetap melanjutkan aktivitas pertambangan untuk memenuhi biaya perizinan yang cukup mahal," jelas Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno menegaskan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan bukan semata-mata untuk keuntungan pribadi. Hasil dari aktivitas pertambangan tersebut juga digunakan untuk mendukung keberlangsungan yayasan.

"Hasilnya bukan untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk membiayai yayasan yang kami dirikan," terang Sutrisno.

Dia mengaku, kegiatan tambang baru berjalan selama dua minggu, dan sebelumnya telah mengurus dua tahap izin.

Katanya, hanya tinggal satu ijin yang belum dikeluarkan oleh pihak provinsi Jawa Timur.

Pihaknya, optimistis bahwa ijin tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kami sebagai warga Indonesia tetap menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami berharap proses perizinan ini dapat segera diselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Diketahui, aktivitas tambang liar marak terjadi di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Para pelaku tambang ini diduga nekat beroperasi meskipun izin yang dimiliki masih belum lengkap.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, izin tambang galian C yang dimiliki oleh mereka memang belum lengkap. Meski izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan izin Eksplorasi telah diperoleh, namun izin IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional) belum ada.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa izin Eksplorasi hanya memperbolehkan aktivitas persiapan operasional, seperti penyediaan akses jalan yang akan dilalui. Namun, material uruk masih dilarang untuk dikeluarkan dari lokasi tambang, apalagi dijual.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, ketika dimintai tanggapannya mengenai pembayaran pajak tambang di Desa Mojorejo ini, dengan tegas menyatakan bahwa tambang tersebut tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Mardiasih menambahkan, jika perijinan tambang belum lengkap hingga izin operasional dikeluarkan, mereka tidak memiliki hak untuk memungut pajak. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa tambang tersebut masih dianggap ilegal.

"Kami telah berupaya menghubungi berbagai pihak, termasuk KPK, agar ada dasar hukum yang kuat. Meskipun tidak memiliki izin, mereka tetap wajib membayar pajak. Selama ini, banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Mojokerto," ungkap Mardiasih.

Ditempat terpisah Kasatreskrim Kota Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, belum mengetahui kegiatan tambang tersebut.

"kami Polres Mojokerto segera melakukan Lidik secepatnya," jelasnya singkat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menjelaskan perizinan dan pengawasan MBLB/galian C menjadi kewenangan Provinsi.

Ia menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal dapat melapor ke OPD Provinsi terkait.

"Pengawasan MBLB/galian C menjadi kewenangan Provinsi. Masyarakat yang mengetahui aktifitas ilegal dapat melaporkan ke OPD Provinsi yang berwenang misalnya Dinas SDA atau Satpol PP Provinsi, atau melalui aplikasi damarmojo untuk diteruskan ke Provinsi," terang Edy melalui aplikasi WhatsApp.

Catatan Redaksi: Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Berdalih Dapat Izin dari Bupati Mojokerto, Pemilik Galian C Bantah Tambangnya Ilegal'. Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan Direktur CV. Merah Putih Moderasi Mojokerto (MPMM) Sutrisno sehingga terlepas dari konteks dan isi berita.

Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV