SUARA INDONESIA

Tak Berijin, Satreskrim Polres Semarang Ringkus Dua Pelaku Perekrut Pekerja Migran

Andi Saputra - 15 June 2023 | 19:06 - Dibaca 1.55k kali
Peristiwa Daerah Tak Berijin, Satreskrim Polres Semarang Ringkus Dua Pelaku Perekrut Pekerja Migran
Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (Foto: Andi Saputra/Suaraindonesia.co.id).

SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus dua orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri. 

Kedua pelaku tersebut berinisial S (50) warga Jalan Layur Raya, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan SK (52) warga Purna Karya Tengah, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein mengatakan, kedua pelaku selama ini sebagai tenaga perekrut atau pencari tenaga kerja ke luar negeri dan masing-masing memiliki jaringan sendiri-sendiri.

“Pelaku S diringkus setelah ada korban yang melaporkan kepada Polres Semarang, jika perizinan yang dimiliki pelaku sudah tidak berlaku. Dari laporan ini akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil ditangkap pelaku Suhayati,” ujarnya, kepada Suaraindonesia.co.id, Kamis (15/06/2023).

Menurutnya, dari keterangan pelaku Suhayati bahwa dirinya mulai melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Sejak itu hingga tahun 2023 sudah berhasil memberangkatkan sebanyak 21 orang ke negara Singapura, Malaysia, Hongkong maupun negara kawasan Timur Tengah.

“Laporan kasus TPPO di Kabupaten Semarang yang masuk ke Polres Semarang baru kali ini. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga meminta keterangan sejumlah saksi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kabupaten Semarang,” jelasnya. 

Kresnawan menuturkan, pelaku juga mengaku memperoleh fee jika ada satu calon tenaga kerja diberangkatkan ke Singapura sebesar Rp. 4 juta. Sedangkan pelaku Sri Kunarsi alias Dewi mengaku sudah memberangkatkan 8 orang ke negara yang sama seperti pelaku Suhayati dan fee yang diperoleh per orang berangkat Rp. 3 juta.

"Kedua pelaku berhasil merayu dan mengelabui para korban dengan berangkat menggunakan visa liburan atau wisata. Namun sesampainya di negara yang dituju para korban ini dipekerjakan menjadi tenaga kerja migran. Prosedurnya tidak jelas dan tidak ada badan yang melindungi pekerja migran ini. Harusnya, bekerja di luar negeri menggunakan visa kerja bagi Tenaga Kerja Asing atau TKA," ucapnya. 

Kresnawan menambahkan, bahwa pengungkapan kasus itu ditujukan untuk melindungi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran. Pekerja migran ini harus diberangkatkan oleh sebuah perusahaan resmi dan memiliki legalitas resmi serta bukan perorangan. 

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 68 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya