SUARA INDONESIA

IKS PLKK BPJS Ketenagakerjaan dan Rumkital Dr Oepomo Surabaya

Redaksi - 13 July 2023 | 16:07 - Dibaca 1.35k kali
Peristiwa Daerah IKS PLKK BPJS Ketenagakerjaan dan Rumkital Dr Oepomo Surabaya
Penandatanganan IKS PLKK BPJS Ketenagakerjaan dengan Rumkital Dr. Oepomo Surabaya (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Bertempat di Aula Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Oepomo Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak dengan Rumkital Dr. Oepomo Surabaya telah melakukan penandatanganan Ikatan Kerja Sama (IKS) Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti, dan Kepala Rumkital Dr. Oepomo Surabaya.

Melalui penyampaiannya, Kepala Rumkital Dr. Oepomo mengatakan bahwa fasilitas dan pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh Rumkital Dr. Oepomo sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan khusunya terkait kecelakaan kerja.

Dengan terjalinnya hubungan kerjasama ini, dapat saling menguntungkan dan dirasakan manfaatnya bagi kedua belah pihak, terutama bagi Rumkital Dr. Oepomo Surabaya yang merupakan penyedia layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja. 

"Program ini akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja," kata There.

Dengan semakin banyak sebaran PLKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu jauh-jauh mencari PLKK, dan tidak perlu pindah-pindah tempat pelayanan medis.

There berharap, kerjasama dengan Rumkital Dr. Oepomo Surabaya terus ditingkatkan. Tidak hanya di PLKK, tapi juga di bidang kepesertaan dan yang lain. 

"Rumkital Dr. Oepomo Surabaya kini sudah menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Maka, rumah sakit ini sudah siap memberikan layanan medis kecelakaan kerja dimana seluruh biayanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," imbuh There. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya