SUARA INDONESIA

Pemkab Sumenep Kembali Temukan 91 Jenis Rokok Ilegal

Wildan Mukhlishah Sy - 13 July 2023 | 20:07 - Dibaca 2.08k kali
Peristiwa Daerah Pemkab Sumenep Kembali Temukan 91 Jenis Rokok Ilegal
Petugas gabungan turun langsung ke wilayah Kecamatan Pasongsongan, Sumenep pada pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. (Foto: Taufik untuk suaraindonesia.co.id).

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait, kembali menemukan 91 jenis rokok ilegal. 

Kali ini, rokok ilegal ditemukan saat tim gabungan turun langsung ke wilayah Kecamatan Pasongsongan, pada pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Laili Maulidi menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023 kemarin, ditemukan sebanyak 91 bungkus dan 34 slop jenis rokok ilegal, di wilayah Kecamatan Pasongsongan.

“Itu di berbagai titik toko eceran di wilayah Kecamatan Pasongsongan,” terangnya, Kamis (13/07/2023).

Pihaknya mengaku turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan di bidang cukai sekaligus imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal.

“Kita sampaikan, menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi itu dilarang karena merugikan negara,” ucapnya.

Dijelaskan Lalili Maulidi, larangan itu diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dipaparkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut Laili—sapaannya, rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Pemkab Sumenep menemukan sebanyak 636.407 batang dengan 389 merk rokok ilegal di 309 toko eceran.

Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP menargetkan, akan menyisir sebanyak 250 desa se Kabupaten Sumenep untuk mengetahui keberadaan rokok ilegal. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV