SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah meringkus dua kurir narkoba, yakni IA dan SK. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan gram sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan, modus transaksi dua tersangka yakni sistem cek pos dan caranya pembeli pesan, transfer, lalu barang ditaruh di suatu titik, nanti pembeli yang ambil.
“Dua lokasi tadi ada kemungkinan masih ada satu sindikat. Masih kita kembangkan sehingga tak bisa disampaikan secara detail,” kata Kombes Lutfi Martadian kepada wartawan di kantor Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).
Menurut Lutfi sapaan akrabnya, pihaknya masih menelusuri dua barang yang didapatkan dari dua tersangka tersebut. Dari tersangka IA polisi masih mencari pelaku lain berinisial S sebab dari dialah IA mendapatkan 500 gram sabu.
“Sudah laku separuhnya. Barang tersebut akan diedarkan Solo Raya dan wilayah Jawa Tengah lainnya,” ucapnya.
Lutfi menuturkan, Sedangkan dari tersangka kedua SK polisi masih memburu tersangka E yang masih buron. E ternyata sudah beberapa kali mendistribusikan sabu-sabu ke SK dengan total 317 gram.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati," jelasnya.
Sementara itu, tersangka SK menuturkan, kalau mendapatkan upah sejumlah uang Rp 1 juta setiap melakukan transaksi narkoba dan Selain mengedarkan narkoba juga seorang pemakai.
“Saya tidak hanya dapat upah saja dan dapat makai gratis juga. Kalau uang hasil narkoba buat kebutuhan sehari-hari seperti beli bensin sama rokok,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andi Saputra |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi