KENDAL - Seorang Ayah di Desa Donosari Patebon Kendal, Jawa Tengah, tega Cabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali sejak dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Eko Kuswanto (43) warga Desa Donosari Petebon Kendal, Jawa tengah, tega cabuli anak kandungnya sendiri lantaran nafsu bejatnya tidak tersalurkan.
Kronologi kejadian, pertama kali tersangka melancarkan aksisnya pada hari Minggu 12 April 2015 pukul 11.00 WIB. Saat tu korban SNF sedang tidur siang di kamarnya, kemudian tersangka langsung masuk ke kamar korban hanya mengenakan celana kolor dan tidur disamping korban.
Selanjutnya tersangka membangunkan korban lalu berusaha membujuk dengan iming-iming akan diberihadiah Hand Phon kalau mau menuruti keinginan korban. Namun, korban hanya diam. Kemudian tersangka memaksa korban melepas bajunya, dan tersangka melepaskan semua baju korban.
Korbanpun ketakutan, lalu lari keluar kamar menuju ruang keluarga, lalu tersangka menarik korban dan memukul korban. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk mengikuti kemauannya sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahukan perbuatan pelaku ke orang lain.
Tidak sampai disitu, perbuatan bejat sang ayah mencabuli anak kandungnya terus berlanjut sampai 5 Tahun lamanya.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, mengatakan, akibat perbuatan tersangka atas pencabulan terhadap anaknya sendiri, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1,2,3 dan pasal 82 ayat 1,2 dan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 belas Tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
“Tersangka mengaku telah mencabuli anak kandungnya berulang-ulang kali sejak di bangku SMP dan perbuatan tersebut dilakukan di beberapa tempat,” Kata Kapolres Kendal, saat Jumpa pers di halaman Polres Kendal, Kamis (31/12/2020).
Eko Kuswanto (tersangka) mengaku, bahwa dirinya melakukan perbuatan keji tersebut lantaran nafsu bejatnya tidak tersalurkan alias kesepian.
“Karna istri saya terus sakit-sakitan terkena serangan jantung, dan sayapun tidak bisa menyalurkan hasyat saya ke istri, jadi saya melakukan perbuatan bejat ke anak saya,” terang tersangka.
Ditempat lain, Kasat Reskrim Kendal berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan barang bukti 9 unit Spm. Diketahui tersangka bernama Bagus Saputra Alias Wedus (22) Desa Polosari Patean Kendal Jateng.
Kasat Reskrim Kendal mengatakan, tersangka melancarkan aksinya di malam hari dengan mendatangi rumah korban dan memasuki pekarangan rumah korban, lalu mengambil motor korban yang dalam keadaan tidak terkunci.
“Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan aksi pencucurian sejak Tahun 2019 hingga Bulan Oktober 2020. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun penjara,” terang kasat Reskrim Kendal.
Tersangka Bagus Saputro Alias wedu mengaku sudah melakukan pencurian SPM di 23 titik di tempat yang berbeda-beda.
“Hasil curian saya jual di wilayah patean dan sekitarnya,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi