SUARA INDONESIA

Duh, Oknum Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya

Agus Sulistya - 09 December 2021 | 19:12 - Dibaca 2.26k kali
Peristiwa Duh, Oknum Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya
Saat konferensi pers di Polres Cilacap (foto: Satria Galih Saputra/Suaraindonesia.co.id)

CILACAP - Sungguh tidak terpuji kelakuan oknum guru agama di salah satu sekolah SD Negeri di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Bagaimana tidak, guru yang seharusnya mengajar dan mendidik muridnya, justru melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya. 

Oknum guru agama berinisial MAHY yang mengajar di SD Negeri Cilacap ini, tega mencabuli puluhan siswinya yang masih di bawah umur. 

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro melalui Kasatreskrim, AKP Riefeld Constantine Baba, dalam konferensi pers menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan didalam kelas masih di lingkup sekolah, dimana sebagai tempat belajar mengajar.

"Yang lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD," katanya, Kamis (09/12/2021).

Kata Dia, modus yang dilakukan pelaku MAHY ini pada saat jam istirahat, dimana pelaku tidak keluar kelas, dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas.

Dengan bujuk rayu serta iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama, pelaku berhasil memperdayai para korban. 

Dalam aksinya, disampaikan Riefeld, pelaku memeluk dan meremas remas payudara, serta meraba-raba kemaluan korban untuk menyalurkan hasrat birahinya.

"Ada korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga salah satu orang tua korban melaporkan tindak asusila oknum guru tersebut ke Polres Cilacap, dan ditangani Unit PPA Polres Cilacap," ungkap AKP Riefeld. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap. 

"Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut untuk menyalurkan hasrat birahinya. Sementara pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak," ucap Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAYH diancam dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal tersebut," pungkasnya. (Satria Galih Saputra)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV