SURABAYA - Warga Perumahan Margorejo Indah Surabaya geram kepada pihak SPBU Shell yang masih 'bandel' beroperasi akhir-akhir ini.
Padahal, Komisi C DPRD Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi soal tuntutan warga yang harus dipenuhi SPBU Shell. Setelah semua rekomendasi dipenuhi, baru SPBU Shell diizinkan beroperasi kembali.
"Kami anggota DPRD sepakat, SPBU (Shell) tidak boleh beroperasi kalau tidak memenuhi keluhan warga," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati pada rapat hearing, Senin (30/11/2020) lalu.
Perwakilan warga, Njoto merasa kecewa atas sikap Shell yang dirasa telah melanggar kesepakatan bersama saat hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya.
"Mereka (Shell) tidak ada itikad baiknya untuk melaksanakan rekomendasi DPRD Surabaya. Kami berencana mengajukan gugatan untuk mencabut perizinannya," kata Njoto kepada suaraindonesi.co.id, Minggu (10/1/2021).
Menurut Njoto, hingga sekarang ini pihak Shell belum juga memenuhi permintaan warga Perumahan Margorejo Indah. Sebagaimana yang diprotes warga ialah poin 1f dalam rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya tentang pembangunan separator (pembatas jalan) guna menghindari kemacetan.
"Belum. Bahkan mereka memolor-molorkan waktu. Mereka tidak memenuhi permintaan warga, mereka hanya menghadap Pak RT," jelasnya.
Sementara itu, Alfa Antares selaku pihak vendor yang menangani proyek SPBU Shell, mengaku tidak mengetahui jika ada rekomendasi dari Komisi C DPRD Surabaya.
"Untuk operasional saya baru tahu pak," jawabnya saat dihubungi suaraindonesia.co.id via seluler, Minggu (10/1/2021).
Menurut pantauan suaraindonesia.co.id pada Minggu (10/1/2021) di lokasi, terlihat ada aktivitas seperti pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Shell.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi