JEMBER - Pengamat Komunikasi Universitas Jember, Dr.Mohamad Iqbal, M.si mengaku prihatin kondisi pers Kabupaten Jember.
Dirinya menyerukan, semua pihak sudah saatnya bergadengan tangan untuk membasmi tindakan tidak patut itu.
"Pemerintah pusat maupun daerah, aparat kepolisian, kementerian terkait, Badan Siber Nasional, dan Dewan Pers, institusi media serta organisasi profesi wartawan/jurnalis dapat duduk bersama menghadapi "darurat kejahatan pemerasan" berkedok wartawan," papar Iqbal menjelaskan.
Langkah yang harus diambil, menurut dia adalah perlunya ada perumusan, sekurangnya dua hal penting yaitu:
1. Strategi dan pola koordinasi untuk melacak identitas dan keberadaan operasi pemerasannya, jenis media yang digunakan sebagai alat ancaman atau penyebaran obyek pemerasan.
2. Mengembangkan dan mendiseminasikan instrumen saluran pengaduan atau pelaporan masyarakat yang modern, efektif dan terlindungi keamanan para pengadu atau pelapornya, tanpa dibayangi ketakutan.
Kata dia, sudah seharusnya kejahatan pemerasan dengan modus penuh jebakan, merekam atau memfoto secara tersembunyi lalu mengancam akan disebarkan melalui media "kuning" yang sangat menabrak norma, etika, moral dan hukum yang ada.
"Negara harus benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat atas ancaman kejahatan pemerasan," paparnya.
Para penjahat pemeras ini, menurut Iqbal, memang niat jadikan modus ini sebagai mata pencaharian.
"Sangat jauh dan sama sekali bukan profesi mulia wartawan yang berjuang memberitakan fakta kebenaran," tambahnya.
Ditambahkan Iqbal, jika modus pemerasan ini dibiarkan berlarut-larut, bisa berpotensi menimpa siapapun.
"Kapanpun kepada warga biasa, pejabat, pengusaha atau tokoh dan figur publik. Motifnya hanya memburu uang untuk mata pencaharian," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi