BANYUWANGI- Permohonan keringanan nikah dibawah umur atau dispensasi kawin di Banyuwangi kian bertambah. Sepanjang Januari hingga 9 Desember 2021 tercatat ada 994 pasangan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi menyebut, dari data yang ada ini, warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat sangat tinggi.
Diketahui sebelumnya, permohonan dispensasi kawin di PA Banyuwangi sejak Januari sampai Agustus 2021 saja mencapai 668. Angka permohonan dispensasi kawin ini kemudian bertambah 326 pasangan, selama tiga bulan terakhir.
"Dispensasi kawin ini sangat tinggi di Banyuwangi, sampai dengan awal Desember 2021 hampir mencapai seribu. Disini perkawinan dilaksanakan dibawah umur," kata Subandi, Kamis (9/12/2021).
Rata-rata setiap bulannya ada sebanyak 59-129 warga yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur.
Subandi menyebut, penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin ini banyak faktor. Diantaranya media sosial, pergaulan, dan faktor orang tua yang tidak sanggung melanjutkan sekolah anaknya.
"Mungkin untuk lanjut sekolah biayanya mahal, ditambah biaya hidup juga mahal, sehingga terpaksa menikahkan anaknya," ungkapnya.
Tingginya angka dispensasi kawin ini, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
"Menurut kami, perlu disertakan penyuluhan hukum. Baik dari Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Diknas karena itu ada keterkaitan anak-anak sekolah, Kementerian Agama, juga sertakan Dinas Kesehatan, melalui Pemerintah Daerah," pungkas Subandi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi