JEMBER - Diusianya yang ke-3, Media Nasional Berjaringan Suaraindonesia.co.id kini sudah memiliki sertifikat merek dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI).
Informasi itu, bisa dicek langsung lewat online di website resmi Kemenkumham di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
Hak merek dengan nama Suara Indonesia, mulai perlindungan sejak tanggal 27 Nopember 2021 sampai dengan 27 Nopember 2031 mendatang.
Saat ini, nama Suara Indonesia sudah berstatus didaftar, dengan nomor permohonan DID2021082943 dan Tanggal pengumuman 08 Desember 2021.
Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam Undang-undang, nama Suara Indonesia resmi dimiliki oleh owner suara indonesia atasnama Imam Haironi.
"Alhamdulillah, sertifikat hak merek dari HAKI sudah dinyatakan resmi dimiliki kita," ujar Imam Ceo.Suara Indonesia menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (29/10/2022) di ruang kerjanya.
Selain bersertifikat Dirjen HAKI, Suara Indonesia sudah memiliki SK Kemenkumham dan sertifikat Dewan Pers, dengan status Terverifikasi Faktual.
"Suara Indonesia juga sudah resmi menjadi anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan nomor register 37/Wil-4/Jawa Timur/AMSI/X/2022," sebutnya melanjutkan.
Pria kelahiran Kabupaten Jember, Jawa Timur ini berharap, kehadiran Suara Indonesia bisa menebar manfaat bagi semua.
"Semoga diusianya yang ke-3, Suara Indonesia, semakin jaya dan tetap menyuarakan kebenaran," harapnya.
Sementara Tim Hukum Suara Indonesia Nanang Slamet, S.H, M.Kn meminta, agar publik bisa berhati-hati jika memakai nama yang sama, mirip atau menyerupai di bidang yang sama dan merugikan pemilik Merek yang sah bisa berpotensi digugat.
"Dengan dipegangnya sertifikat hak merek Suara Indonesia, berarti secara hukum, nama suara Indonesia adalah milik klien kami," paparnya.
Nanang kembali mengingatkan, sesuai Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2012 pasal 1 ayat 1 bagi yang menggunakan tanpa izin pemegang hak Merek, berpotensi pidana.
"Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," beber Advokat Peradi itu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi