SUARA INDONESIA

Polisi Ringkus Dua Pegawai Perhutani Ngawi karena Miliki Senjata Ilegal

Ari Hermawan - 22 August 2023 | 19:08 - Dibaca 3.65k kali
Peristiwa Polisi Ringkus Dua Pegawai Perhutani Ngawi karena Miliki Senjata Ilegal
Barang bukti senjata api (senpi) ilegal. (Foto: Suara.com media jejaring suaraindonesia.co.id)

NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Dua orang pegawai Perhutani Ngawi, LMP dan W ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dikutip dari suara.com jejaring media suaraindonesia.co.id pada (19/08/2023), LMP menjual 1 Pucuk Airgun jenis Baretta kepada W, serta dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu 2018-2020.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku berupa foto hasil penjualan senpi ilegal, berbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo seperti dilansir suara.com.

Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedung Merak BKPH Begal KPH Ngawi berinisial W (55), warga Dusun Kopenan, Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

Pegawai Perhutani itu diduga memiliki senjata api ilegal yang didapat dari Sumedang (pengembangan kasus peredaran senjata api ilegal-red).

Selain tersangka W, polisi juga mengamankan LMP (45) warga Kelurahan Karangtengah, Kabupaten Ngawi yang juga merupakan pegawai Perhutani Ngawi, sebagai Polisi teritorial Resort RPH Getas.

Kepala Desa Begal, Yusuf Setyono mengatakan, W ditangkap di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB pada Sabtu kemarin (19/08/2023).

"Saya dihubungi anaknya W, bahwa bapaknya ditangkap polisi dari Jakarta atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Saat saya datang, dua mobil sudah pergi dari rumah W," ungkapnya kepada Suaraindonesia.co.id, Selasa (22/08/2023).

Yusuf Setyono mengungkapkan, saat penangkapan polisi menggeledah rumah W dan berhasil mendapatkan senpi ilegal yang disimpan di dalam laci. Kemudian W dan barang bukti senpi ilegal berikut amunisi di bawa ke Jakarta.

“Menurut cerita anaknya, setelah polisi menggeledah rumah dan menemukan senjata api yang disimpan di dalam laci, kemudian polisi membawa W dan temannya inisial LMP yang juga bekerja di Perhutani Ngawi. Dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan,” ujar Yusuf Setyono.

Sementara Administratur (Adm) Perhutani KPH Ngawi, Tulus Budyadi membenarkan soal dua pegawainya diamankan pihak kepolisian.

“W dan LMP memang pegawai perhutani Ngawi, saya mendapatkan kabar soal penangkapan keduanya oleh Direskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/08/2023) kemarin,” jelasnya.

Namun Tulus Budyadi, enggan menanggapi saat ditanya soal dugaan keterlibatan dua pegawainya atas pembuatan senjata api ilegal di Sumedang.

"Soal itu saya tidak tahu, tapi kayaknya mereka punya senjata air softgun. Soal proses hukum kita serahkan kepada yang berwenang," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya