SUARA INDONESIA

Edarkan 6.800 Butir Pil Karnopen, Dua Pria di Tuban Ditangkap 

Irqam - 28 August 2023 | 11:08 - Dibaca 3.42k kali
Peristiwa Edarkan 6.800 Butir Pil Karnopen, Dua Pria di Tuban Ditangkap 
Ungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis pil karnopen oleh BNNK Tuban di Pendopo Krido Manunggal, (Foto: Irqam/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menangkap dua pria berinisial AS (38) dan AQ (38). Mereka ditangkap karena mengedarkan narkotika golongan I jenis pil karnopen.

Penangkapan dua pelaku pengedar obat terlarang itu dilakukan BNNK Tuban pada Selasa (08/08/2023), di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

"Ungkap kasus narkotika berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Tuban. Dan kita berhasil mengamankan 2 tersangka," kata Kepala BNNK Tuban Try Cahyono, Senin (28/08/2023).

Total obat terlarang yang disita dari tangan AS dan AQ sebanyak 6.800 butir. Obat tersebut adalah narkotika golongan I jenis Carisoprodol atau Carnophen.

"Barang bukti karnopen dibungkus dalam kantong plastik. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 7 kantong plastik berisi karnopen," ujarnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sebelum aksinya digagalkan, ribuan pil karnopen itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban. Dengan begitu, BNNK Tuban berhasil menyelamatkan 1.360 warga dari penyalahgunaan narkotika.

"Dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 5 butir karnopen tersebut," ucap Cahyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dan AQ dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 13 miliar," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya