BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Buron selama lima bulan, Sogi (58), pelaku ilegal logging di Banyuwangi, Jawa Timur, tak berkutik usai diringkus polisi.
Pasca membalak kayu jati di hutan area Perhutani, Maret 2023 lalu, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran itu langsung kabur ke Bali untuk bersembunyi.
Pelarian Sogi terendus oleh polisi setelah mendapatkan informasi jika pelaku kabur ke Pulau Dewata. Alhasil pada Minggu (27/8/2023), Sogi ditangkap di Gianyar, Bali.
Polisi hutan mobil (Polmob) Banyuwangi Selatan bersama Polsek Pesanggaran sempat menggerebek rumah tersangka.
"Di belakang rumah tersangka ditemukan kayu jati tanpa surat sah," kata Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan, Selasa (29/08/2023).
Tak tanggung-tanggung, jumlah kayu gelondongan yang ditemukan di rumah Sogi berjumlah 47 batang. Rinciannya 16 batang kayu jati olahan dan 31 kayu jati gelondongan.
Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut oleh Perhutani di TKP Ringintelu untuk diamankan.
"Pada penggerebekan itu, tersangka melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tambah Lita.
Setelah pencarian yang cukup lama, aparat akhirnya berhasil menangkap Sogi di Gianyar, Bali. Ia pun digelandang kembali ke Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelah ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi," tuturnya.
Sogi kini dijerat dengan tuduhan perusakan hutan. Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UURI 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan atau UU 14/1999 tentang Kehutanan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi