SUARA INDONESIA

Mendapat Perlawanan, PN Cilacap Tunda Eksekusi Rumah Warga Kasus Sengketa Lahan

Satria Galih Saputra - 10 October 2023 | 22:10 - Dibaca 1.12k kali
Peristiwa Mendapat Perlawanan, PN Cilacap Tunda Eksekusi Rumah Warga Kasus Sengketa Lahan
Pengadilan Negeri Cilacap membacakan surat keputusan eksekusi di Desa Widarapayung Kulon. (Foto: Istimewa)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Eksekusi rumah warga di Jalan Ciputat RT 14 RW 05, Dusun Ciwulu, Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditunda setelah mendapat perlawanan dari pemilik rumah dan warga sekitar. 

Sedianya rumah milik lima Kepala Keluarga (KK) di Desa Widarapayung Kulon ini akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Selatan, hari ini Selasa (10/10/2023). 

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan PN Cilacap Nomor 3 PTTN tahun 2020/PN Cilacap Junto No 35 PTTG 2005.

Hal tersebut buntut sengketa tanah di lahan seluas 176 ubin (2.000 meter persegi) yang ditempati oleh kelima KK tersebut dengan Djoko Windarto, warga Desa Welahan Wetan, Kecamatan Adipala sejak 2005 silam. 

Charles Sinaga, Tim Kuasa Hukum Djoko Windarto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan apa yang diminta oleh kliennya kepada PN Cilacap untuk melaksanakan keputusan pengadilan, perkara sengketa tanah tahun 2005.

"Intinya kami sudah serahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap terkait perkara ini. Maka dari itu, eksekusi hari ini dilakukan," ujarnya. 

Charles mengungkapkan, kelima warga tersebut menganggap sebagai pemilik sah atas tanah karena memiliki sertifikat. Namun demikian, dalam perkara ini sudah diputuskan, dan sertifikat yang baru tersebut muncul pada tahun 2005. "Jadi yang sah adalah sertifikat yang lama, bukan yang baru," ucapnya. 

Kendati antara warga dan penggugat belum menemui kesepakatan untuk melaksanakan eksekusi, sehingga jalan mediasi akan dilakukan. "Kami tunggu mediasi seperti apa. Apakah mediasi ini sukses dan tidak, nanti tergantung bagaimana mediasinya di pengadilan," kata Charles. 

"Kalau soal tawar-menawar harga, itu sudah dari dulu, dan kalau bicara mediasi sebenarnya tidak ada lagi tawar-menawar harga," tandasnya. 

Sementara itu, menanggapi penundaan eksekusi, Kepala Desa Widarapayung Kulon Warsam mengaku belum tahu persis sampai kapan terkait penundaan eksekusi tersebut. Menurutnya mungkin selama dua atau tiga bulan ke depan.

"Mudah-mudahan bisa berhasil. Harapannya, khususnya kepada warga kami, paling tidak taat dan patuh terhadap hukum, jangan menyepelekan perkara. Artinya, dengan kejadian ini kita bisa ambil hikmahnya, karena warga kami awam terkait dengan hukum dan sebagainya," ujar Warsam. 

"Kami juga berharap kepada pemegang kebijakan, dalam hal ini Pengadilan Negeri sesuai dengan hati nurani dan transparan dalam pengambilan keputusan," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV