SUARA INDONESIA

Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Tuban, Satu Anggota Polisi Ditangkap

Irqam - 05 December 2023 | 18:12 - Dibaca 4.68k kali
Peristiwa Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Tuban, Satu Anggota Polisi Ditangkap
Ilustrasi Polisi (Beritasatu.com/Danung Arifin)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Polres Tuban menangkap satu anggota polisi yang diduga terlibat bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Oknum polisi yang bernama Sujoko (38), itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi membenarkan terkait kasus bisnis tambang ilegal yang melibatkan anggota polisi itu.

“Iya benar terdakwa Sujoko ini anggota polisi. Kasusnya saat ini sudah masuk persidangan. Kamis tanggal 7 Desember ini agendanya pembacaan tuntutan,” kata Uzan, Selasa (5/12/2023).

Sementara kasus Sujoko ini bermula dari informasi warga kepada pihak Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait ada aktivitas bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin atau ilegal.

Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk.

Atas perbuatan tersebut, Sujoko didakwa dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Suryono membeberkan polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal itu adalah anggota Polres Lamongan.

“Itu yang ditangkap anggota polisi dari Polres Lamongan,” ujar Suryono.

Adapun barang bukti yang diamankan dari praktik bisnis tambang ilegal yang dijalankan Sujoko antara lain, satu unit alat berat jenis breker warna oranye merek Hyundai PC 200, satu alat berat jenis bego warna kuning merek Keihatsu PC 200.

Kemudian satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi L 9006 UW, STNK dump truk, uang tunai hasil penjualan tambang Rp 3,5 juta dan satu bendel proposal.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV