SUARA INDONESIA, TUBAN - Oknum polisi yang ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban karena terlibat bisnis tambang ilegal ternyata anggota Polres Lamongan, Polda Jawa Timur.
Polisi bernama Sujoko (38) ini ditangkap setelah menjalankan bisnis tambang di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban tanpa dilengkapi perizinan atau ilegal.
Kapolres Lamongan AKBP Yahkob Silvana mengatakan bahwa Sujoko adalah anggota polisi Polres Lamongan berpangkat Bripka yang berdinas di Polsek Laren.
“Dinas di Polsek Laren (Bripka Sujoko, red) perbatasan sama Tuban,” ujar Yahkob kepada Suara Indonesia, Rabu (6/12/2023).
Yahkob mengungkapkan, Pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) untuk Bripka Sujoko akan digelar setelah proses pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan kita proses kode etik, tapi masih menunggu inkrah dari pengadilan. Proses kode etik sudah dilaporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya.
Yahkob memastikan tidak ada aliran dana ke atasan terkait bisnis tambang ilegal di Tuban yang dijalankan oleh Bripka Sujoko. Namun jika ada anggota yang terlibat akan diproses hukum.
“Saya pastikan tidak ada (aliran dana ke atasan, red). Anggota yang melakukan tindak pidana pasti akan saya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yahkob.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Sujoko ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi membenarkan terkait kasus bisnis tambang ilegal yang melibatkan anggota polisi itu.
“Iya benar terdakwa Sujoko ini anggota polisi. Kasusnya saat ini sudah masuk persidangan. Kamis tanggal 7 Desember ini agendanya pembacaan tuntutan,” kata Uzan, Selasa 5 Desember 2023.
Kasus Bripka Sujoko ini bermula dari informasi warga kepada pihak Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait ada aktivitas bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin atau ilegal.
Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Bripka Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk.
Atas perbuatan tersebut, Bripka Sujoko didakwa dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari praktik bisnis tambang ilegal yang dijalankan Bripka Sujoko antara lain, satu unit alat berat jenis breker warna oranye merek Hyundai PC 200, satu alat berat jenis bego warna kuning merek Keihatsu PC 200.
Kemudian satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi L 9006 UW, STNK dump truk, uang tunai hasil penjualan tambang Rp 3,5 juta dan satu bendel proposal.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi