SUARA INDONESIA

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Satu Anggota Polres Lamongan Ditunda Lagi

Irqam - 07 December 2023 | 19:12 - Dibaca 3.75k kali
Peristiwa Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Satu Anggota Polres Lamongan Ditunda Lagi
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Dok. Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN – Sidang tuntutan polisi anggota Polres Lamongan Bripka Sujoko (38) terdakwa kasus bisnis tambang ilegal, kembali ditunda untuk kedua kalinya. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap menyusun tuntutan.

Sebelumnya sidang tuntutan dijadwalkan Senin 4 Desember 2023, namun ditunda pada Kamis 7 Desember 2023. Kemudian hari ini JPU kembali belum siap, sehingga pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban memperingatkan jaksa agar tidak terlalu mengulur waktu menyelesaikan perkara, dan segera merampungkan tuntutan.

“Kami (Majelis Hakim, red) meminta jaksa segera menyelesaikan tuntutannya, karena sudah dua kali ditunda. Sidang akan kembali digelar pekan depan,” kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, Kamis (7/12/2023).

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengakui bahwa saat ini JPU belum selesai dalam menyusun tuntutan. 

Muis berjanji pekan depan sudah rampung dan selesai dan JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Sujoko.

“Memang belum selesai dalam pembuatan surat tuntutan. Insyaallah minggu depan sudah selesai,” ujar Muis.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Sujoko anggota polisi yang berdinas di Polsek Laren, Polres Lamongan ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tuban dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, kasusnya telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

Kasus anggota Polsek Laren, Polres Lamongan ini bermula dari informasi warga kepada pihak Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 terkait ada aktivitas bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin atau ilegal.

Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Bripka Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk.

Atas perbuatan tersebut, Bripka Sujoko didakwa dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari praktik bisnis tambang ilegal yang dijalankan Sujoko antara lain, satu unit alat berat jenis breker warna oranye merek Hyundai PC 200, satu alat berat jenis bego warna kuning merek Keihatsu PC 200.

Kemudian satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi L 9006 UW, STNK dump truk, uang tunai hasil penjualan tambang Rp 3,5 juta dan satu bendel proposal.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV