SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menggencarkan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama di wilayah perkotaan.
Selain menegakkan Perda, operasi itu digelar dalam rangka penilaian adipura. Satpol PP memastikan kebersihan dan keteraturan tampilan kota, sekaligus menciptakan ketertiban umum yang lebih baik.
Adipura merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada kota-kota yang berhasil menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
Tahun 2024 ini, penilaian adipura berlangsung selama tiga hari. Dimulai sejak tanggal 7 Februari sampai 9 Februari.
Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang mengatakan, penertiban dilakukan setiap hari menyasar titik-titik jalan yang kerap dijadikan tempat PKL berjualan.
Beberapa diantaranya, operasi penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Letjen Panjaitan, Jalan Diponegoro, Jalan RA. Kartini, Jalan MT Haryono, Jalan Susuit Tubun, hingga Jalan Basuki Rahmat.
“Penertiban kita lakukan secara humanis. Para pedagang kita imbau tidak berjualan terutama di kawasan trotoar. Terlebih saat ini masih ada penilaian adipura,” kata Bambang, Jumat (9/2/2024).
Satpol PP, tambah dia, mendatangi dan memberikan peringatan kepada pedagang satu per satu yang dinilai melanggaran Perda ketertiban umum tersebut.
Terlepas adanya penilaian adipura tahun 2024, Bambang menegaskan, mempergunakan badan jalan untuk berjualan atau menempatkan barang untuk keperluan apapun tidak dibenarkan dalam Perda.
“Meski tidak ada penilaian adipura, PKL yang melanggar tetap kita tertibkan. Tindakan ini kita ambil untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota Banyuwangi,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi