SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Seorang pekerja instalatir listrik berinisial JN (45) warga Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur, diduga nekat mencabuli anak angkatnya yang masih dibawah umur karena berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuhnya.
Akibat dari ketagihan yang dilakukan berulangkali oleh JN, akhirnya korban yang berinisial SA (17) hingga hamil tujuh bulan.
Akibat dari kasus dugaan persetubuhan yang disertai ancaman itu, saat ini JN dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Terungkapnya korban SA diketahui itu telah hamil tujuh bulan, berawal saat korban bersilaturrahmi ke rumah calon tunangannya yang baru dikenalnya tiga bulan lalu.
Namun kakak perempuan calon tunangannya merasa curiga, dengan kondisi perut SA yang besar.Sehingga SA langsung diajak ke rumah bidan desa.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan salah seorang bidan desa, SA dinyatakan telah hamil tujuh bulan, sehingga kakak calon tunangannya melaporkan kasus tersebut kepada keluarga SA.
Begitu mendapat informasi SA itu hamil tujuh bulan, salah seorang keluarganya menjemput SA di rumah calon tunangannya.
"Ketika ditanya, SA mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat JN sejak Agustus tahun 2023 lalu. Itupun dilakukan secara berulang-ulang yang disertai ancaman akan dibunuh, jika SA tidak melayani nafsu bejatnya,"ujar SH, salah seorang kerabat dekatnya, Senin (1/4/2024).
Menurut dia, karena pihak kekuarga tidak terima atas perbuatan JN terhadap SA, pihaknya melaporkan kasus persetubuhan yang disertai dengan ancaman tersebut ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor JN yang tak lain adalah bapak angkatnya.
"Pihaknya berharap terlapor JN dihukum yang setimpal dengan perbuatannya, mengingat perbuatan JN telah menghancurkan masa depan SA. Apalagi SA saat ini masih berusia 17 tahun," katanya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan tersebut, yang mengakibatkan korban hamil tujuh bulan, dengan terlapor JN bapak angkatnya.
"Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk diminta diklarifikasi,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno. ( Syam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi