SUARA INDONESIA, SAMPANG – Salah seorang pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ihya Ulumidin, S.H melakukan somasi terhadap salah seorang oknum pejabat penting Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, beberapa hari lalu.
Dirinya melayangkan surat peringatan, mewakili kliennya bernama Abdus Salim (39) salah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) tenaga kesehatan perawat yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pria yang akrab disapa Udik ini menceritakan, bahwa Salim adalah pegawai pemerintah resmi sejak 26 Maret 2019 memiliki Surat Keputusan (SK) CPNS dari Pemkab Sampang yang ditandatangani dan distempel Sekda Sampang melalui proses seleksi honorer.
Bahkan, kata Udik, kliennya sudah bekerja disiplin di unit kerjanya selama menjadi honorer dan selama menjadi CPNS sebelum ada masalah.
Namun, seiring waktu saat menghadapi musim Covid-19, dirinya pernah pulang kampung ke Bondowoso dan meninggalkan kedinasannya karena alasan keluarga sakit dan faktor lain.
Tanpa ada teguran, peringatan, pemanggilan dan pembinaan, menurut Ihya, tiba-tiba kliennya disepakati diminta membuat surat pengunduran diri oleh oknum BKPSDM inisial R dan tidak boleh berdinas kembali.
“Karena klien saya merasa dia tidak bekerja dan tahu diri, dirinya sempat meminta BKPSDM untuk menghentikan gajinya agar tidak dicairkan. Tanpa pikir panjang langsung membuat surat pengunduran diri,” terangnya, Kamis (25/07/2024) di kantornya.
Lucunya lagi, kata Udik, kliennya disuruh membuat surat pengunduran diri sampai dua kali karena surat yang pertama alasannya hilang.
“Kita sudah lakukan somasi sampai dua kali. Tapi tidak ada jawaban dari BKPSDM Sampang. Kita pastikan ambil langkah selanjutnya,” terangnya.
Ia juga membeberkan, kliennya sempat dipanggil menghadap oleh kepala Dinas Kesehatan Sampang untuk kembali berdinas seperti biasa. Tetapi, tidak diizinkan oleh R, katanya sudah diproses pemberhentian.
“Kami menyayangkan, pejabat BKPSDM menonaktifkan pegawainya tidak sesuai SOP hanya menggunakan lisan. Harusnya diberi surat peringatan, dibina. Ini tiba-tiba disuruh mundur, kan aneh,” herannya.
Yang menjadi pertanyaan, sambung Udik, status klien kami sampai hari ini tetap aktif. Itu dibuktikan dari BPJS yang terus aktif.
“Ini akan terus kami telusuri karena status klien kami dibuat ngambang dan tidak jelas sampai hari ini. Karena informasi yang kami terima dari beberapa sumber, BPJS itu dipotongkan dari gaji pokok. Kami khawatir, gaji masih terus berlanjut. Makanya kami somasi BKPSDM untuk memberikan klarifikasi bagaimana sebenarnya,” tegasnya.
Pihaknya mengancam, akan menggugat oknum insial R, baik pidana mau perdata, jika masalah tersebut tidak cepat mendapatkan tanggapan dan penjelasan.
“Kita akan gugat perdata dan pidananya jika ada penyalahgunaan kewenangan. Kita akan gugat kerugian materi dan inmaterinya. Tidak menutup kemungkinan kalau ada dugaan penyalahgunaan terkait gaji kita proses. Kita akan telusuri sampai ke BKN,” tegasnya.
Sementara oknum BKPSDM Sampang inisial R, saat dikonfirmasi wartawan lewat selulernya enggan menjawab, bahkan dikonfirmasi lewat pesan singkat belum dibalas.
Begitupun pejabat lain yang akrab disapa Hendro. Pihaknya seperti enggan menanggapi persoalan itu terlalu jauh. “Mungkin konfirmasi langsung ke kepala BKPSDM saja,” tulisnya.
Bahkan, saat ditanyakan status Abdus Salim sampai hari ini, pihaknya mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kami masih akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” balasnya. (Team)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi