SUARA INDONESIA, TUBAN - Ratusan buruh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) Pabrik Tuban berunjuk rasa, Kamis (8/08/2024). Mereka menuntut agar tindakan diskriminasi terhadap pekerja di perusahaan milik BUMN ini segera dihapus.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban.
Sayangnya, aksi tersebut tidak mendapat tanggapan memuaskan. Pihak PT SIG Pabrik Tuban tidak menemui buruh yang berunjuk rasa. Karena itu, para buruh pun mengancam akan menggelar aksi lebih besar dan bahkan menutup jalur pantura.
Pantauan Suaraindonesia.co.id, massa sempat memblokade dua gerbang akses keluar masuk perusahaan pelat merah tersebut. Aksi ini dikawal ketat oleh polisi dari Polres Tuban.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji mengungkapkan, ada sekitar 290 buruh mengalami tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh PT SIG Pabrik Tuban.
Dia menyebut, ratusan buruh yang sebelumnya sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diturunkan menjadi harian lepas.
“Kami menuntut PT SIG tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerjanya. Karena pekerja objek pembersihan seksi Tuban 2,3 dan 4 mengalami perubahan status PKWT bulanan menjadi harian lepas,” ungkap Duraji kepada wartawan.
Menurut Duraji, ratusan buruh yang diturunkan statusnya menjadi harian lepas telah bekerja selama 15 tahun. Dari sebelumnya mendapat upah layak sesuai UMK. Namun setelah diubah status tersebut, buruh mendapat upah di bawah UMK.
“Ini berjalan sejak dua tahun yang lalu. Dulu ada kesepakatan ketika pihak perusahaan sudah membaik akan mengubah statusnya. Tapi ketika kawan-kawan hari ini meminta janjinya justru tidak ditepati,” ujarnya.
Mereka juga menuntut PT SIG Pabrik Tuban sebagai pemberi kerja kepada tiga vendor untuk melakukan revisi term of reference (TOR), yang dinilai merampas hak dan kesejahteraan buruh.
Sementara itu, Senior Manager of Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata menyesalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban tersebut.
Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan terkait perubahan status pekerja itu antara tiga vendor, yakni PT Sonar Persada Manunggal, PT Wira Karya Teknika, dan PT Niaga Nusantara Mandiri.
“Kalau kesepakatan itu kemudian ada hal-hal yang perlu didiskusikan kembali, harusnya menghadap ke tiga vendor itu. Sehingga nanti ada solusi. Kalau mereka tiba-tiba melakukan aksi ini sebetulnya sesuatu hal yang kami sesalkan. Karena pekerja juga setuju dengan kesepakatan,” ucapnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi