SUARA INDONESIA

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 997,4 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 09 October 2024 | 14:10 - Dibaca 634 kali
Peristiwa Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 997,4 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi
Pemusnahan barang kena cukai di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Sebanyak 575.884 rokok dan 3.155,3 miras ilegal, dimusnahkan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (9/10/2024).

Barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 997.431.920. Sementara potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 771.769.564.

Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil penindakan sepanjang Januari-Agustus 2024.

“Kebanyakan barang kena cukai ilegal ini dibuat dari luar Banyuwangi,” kata Helmi kepada wartawan usai pemusnahan.

Rokok ilegal, lanjutnya, sebagian berasal dari wilayah seperti Jember dan beberapa kabupaten lain di Jatim. Sedangkan untuk miras ilegal berasal dari Bali. 

Modus perdagangan yang dilakukan melalui peran para sales dengan iming-iming harga murah. Tidak hanya itu, modus lainnya melalui distribusi perdagangan antar pulau. 

"Barang ilegal kebanyakan didapat saat kami melakukan patroli di jalur transportasi darat maupun laut. Barang ini rencananya tidak hanya diedarkan di Banyuwangi tapi juga ke beberapa daerah lain," ujarnya.

Helmi menambahkan, keberhasilan penindakan ilegal ini tidak hanya dari hasil kerja keras Bea dan Cukai Banyuwangi, namun merupakan wujud kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banyuwangi serta dukungan masyarakat. 

“Melalui upaya pemberantasan secara masif kami berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan,” tegas dia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV