SUARA INDONESIA, TABALONG - Seorang pria berinisial HT (34) warga Desa Padangin, Kecamatan Muara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diamankan polisi.
Diketahui, pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong bersama Polsek Tanta, Kamis (07/11/2024) malam di kediamannya. Persoalanya, karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap tetangganya sendiri.
Pengancaman yang dilakukan HT dipicu rasa kesal, karena dirinya yang tidak terima saat korban menolak diajak bergabung dengan kelompoknya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan,peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin (3/6/2024) lalu.
“Korban saat itu sedang duduk didepan rumah tiba-tiba didatangi pelaku dan berucap dalam bahasa Banjar, buhanmu kada mau begabung kah lawan kami, (kalian tidak mau bergabung dengan kami?), namun tidak dihiraukan oleh korban,” kata Iptu Joko, Minggu (10/11/2024).
Kasi Humas melanjutkan, beberapa saat kemudian HT kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah senjata tajam. Rupa-rupanya dia melakukan ini untuk mengancam korban.
“Setelah pulang, pelaku datang lagi ke tempat korban. Disana ia marah-marah sembari acungkan sajam menantang korban bertarung. Namun aksi brutal HT di lerai warga setempat,” beber Joko.
Joko mengungkapkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 20 centimeter bergagang coklat beserta kumpangnya," ujarnya. (*)
Pewarta : Nely
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi