SUARA INDONESIA

KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilkada Trenggalek 2020

Imam Hairon - 23 September 2020 | 15:09 - Dibaca 4.53k kali
Politik KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilkada Trenggalek 2020
Ketua KPU Trenggalek saat menunjukkan berita acara

TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek akhirnya menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek untuk Pilkada serentak pada Rabu 9 Desember 2020.

Penetapan tersebut diumumkan usai KPU menggelar rapat pleno yang diikuti 5 orang komisioner yang dipimpin ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Rabu (23/9/2020).

Gembong Derita Hadi Ketua KPU Trenggalek mengatakan, dari pleno tersebut telah dihasilkan bahwa dua Pasangan Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek semua telah memenuhi syarat.

"Semua telah memenuhi syarat dan kita tetapkan berdasarkan berita acara KPU Trenggalek nomor 205/PP.06.2-BA/3503/KPUKAB/IX/2020," jelasnya.

Lanjut Gembong, dengan hasil pleno KPU menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. 

Berita acara KPU Trenggalek tersebut tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2020.

Disampaikan Gembong, dua Paslon tersebut yakni nama Paslon Moch. Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara partai pengusung partai PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, Hanura, Gerindra dan PPP.

Selanjutnya nama Paslon Alfan Rianto dan Zaenal Fanani Partai pengusung partai PKB dan PKS. 

"Dari hasil itu, selanjutnya bakal digelar pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada besok (24/9)," jelasnya.

Ditambahkan Gembong, utuk antisipasi penyebaran Covid-19, KPU menggunakan protokol kesehatan dengan standard pemerintah.

Bahkan pada proses pengundian nomor urut, Satgas Gugus Tugas Kabupaten menyarankan untuk peserta harus melakukan Swab Tes sebelumnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya