BENGKULU,MUKOMUKO- Setelah dipastikan akan maju pada Pilkada tahun 2020 Mukomuko. Terhitung mulai hari ini Sabtu, (26/9/2020) hingga 5 Desember 2020 mendatang, Bupati Mukomuko Choirul Huda cuti kampanye.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan dalam ketrangannya di Mukomuko pada Rabu,(23/9/2020) lalu.
"Proses Cuti Bupati Sudah, SK dari Gubernur sudah keluar dan ditandatangan, selama cuti Bupati tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan tidak tinggal di rumah dinas,"kata Sekda.
Dikatakan Sekda, selama 71 hari cuti dalam masa kampanye terhitung mulai dari 26 September sampai 5 Desember 2020, beliau akan pindah ke rumah pribadi.
"Terkait umah dinas tetap kita jaga, namun tidak dibuka untuk umum, karena itu merupakan rumah dinas jabatan Bupati, maka pemakaiannya juga sebagai Bupati,"terang Sekda.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi