SUARA INDONESIA

Tak Netral, Kades Hingga Perangkat di Trenggalek Bisa Terancam Sanksi Pidana

Imam Hairon - 01 October 2020 | 12:10 - Dibaca 1.27k kali
Politik Tak Netral, Kades Hingga Perangkat di Trenggalek Bisa Terancam Sanksi Pidana
Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani

TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. 

Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani mengatakan, dalam aturan sudah sangat jelas bahwa ASN, Kades, Lurah atau sebutan lainnya dilarang terlibat dalam kampanye Pilkada.

"Mengingat hal itu, kami akan terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada ini," katanya Rokhani, Kamis (1/10/2020).

Dijelaskan Rokhani, peraturan tersebut telah sesuai dengan Undangan-undang (UU) nomor 10, tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Dalam UU tersebut, pada pasal 70 huruf C disebutkan, dalam kampanye, paslon dilarang melibatkan kades atau lurah dan sebutan lain, juga perangkat desa atau kelurahan dan sebutan lain. 

Selain itu, pada pasal 71 ayat 1 kades dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. 

"Maka dalam hal ini kades atau lurah beserta perangkatnya, wajib menjaga netralitasnya dalam pilbup 2020 ini," pintanya.

Terkait isu adanya dugaan kades yang ikut berkampanye untuk mendukung paslon tertentu dikatakan Rokhani bahwa sementara ini Bawaslu belum mendapatkan laporan. 

Tentunya jika nanti ada laporan, akan dilakukan pendalaman maupun klarifikasi tentang laporan tersebut. Sebab pastinya laporan tersebut juga dibubuhi bukti-bukti, berupa foto, saksi dan sebagainya. Selain itu klarifikasi perlu dilakukan untuk mengetahui kebenarannya.

"Jika menemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu akan membuat kajian yang akan dikirimkan ke instansi bersangkutan," ujarnya.

Jadi instansi tersebutlah yang akan menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Sedangkan untuk sanksinya akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.

Namun berdasarkan aturan bisa saja pidana penjara minimal satu bulan, maksimal enam bulan, dan atau denda minimal Rp 600 ribu, maksimal Rp 6 juta.

"Jadi wewenang kami dalam hal ini hanya memberikan pengawasan dan memberikan kajian ke instansi yang berwenang," ucapnya.

Perlu diketahui, hal ini mengingat Pilkada Trenggalek memasuki masa kampanye. Sehingga dimungkinkan kedudukannya sebagai orang nomer satu di desa bersangkutan dimanfaatkan oleh pasangan calon (paslon) tertentu berkampanye guna memperoleh dukungan. 

Misal, pemanfaatan kampanye tersebut bisa dalam foto, atau kata-kata yang mengarah ke paslon tertentu. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV