SUARA INDONESIA

Bawaslu Kampar Buka Suara Soal Adanya Laporan Money Politics, Jika Terbukti Apa Sanksinya?

Yudha Pratama - 26 November 2024 | 00:11 - Dibaca 639 kali
Politik Bawaslu Kampar Buka Suara Soal Adanya Laporan Money Politics, Jika Terbukti Apa Sanksinya?
Ilustrasi politik uang. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kampar buka suara soal adanya laporan dugaan praktik money politics pada Pilkada Kampar 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kampar, Miki AB mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dimaksud.

Kata dia, materi laporan itu disebut disebut dugaan pemberian uang. "Kalau itu memang jam 16.00 sore kemarin mereka datang. Awalnya konsultasi terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu atau dugaan pembelian uang atau materi lainnya," ujarnya, Senin (25/11/2024).

"Kemudian kami mengarahkan mereka untuk menyampaikan laporan secara resmi dan mereka bersedia hampir jam 21.00 malam lantaran ada beberapa bukti yang belum dilengkapi, lalu kami meminta mereka untuk melengkapi hari ini dan insyaallah hari ini mereka sudah melengkapi," tambahnya.

Miki mengaku bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan perihal materi laporan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk mendalami apakah laporan itu telah memenuhi syarat.

"Kami akan menyampaikan hal ini ke Polisi dan Jaksa, berdiskusi, menganalisa apakah laporan ini memenuhi syarat formil atau materil dan diregistrasi," tuturnya.

"Kalau misalkan sudah, nanti akan kami panggil para para pihak yang ada dalam laporan tersebut, baik itu pelapor, terlapor dan saksi saksi," sambung Miki.

Disinggung soal pelapor, Miki mengatakan bahwa dirinya hanya menerima laporan dari masyarakat. Dia tidak mengetahui apakah laporan itu berasal dari pasangan calon. "Kalau paslonnya saya tidak tahu, yang penting itu dari masyarakat," ulasnya.

Di sisi lain, Miki mengimbau bagi seluruh pasangan calon agar dapat menjaga Pilkada ini dengan kondusif. Dia menegaskan, hal-hal yang berkaitan dengan money politics tidaklah dibenarkan.

"Tolong jaga kondusivitas. Memang money politics ini adalah jalan salah satu bagi paslon, tapi ini yang tidak kita inginkan. Kami berharap paslon menjaga dan menahan diri agar tidak bermain-main dalam pemberian uang, karena sanksinya sangat tegas di peraturan perundang undangan. Itu bisa sampai 36 bulan atau tiga tahun," jelas Miki.

Diketahui, pihak Bawaslu Kampar dikabarkan telah menerima laporan soal dugaan praktik politik uang. Masyarakat yang melapor membawa sejumlah bukti untuk meyakinkan agar laporan tersebut dapat segera diproses.

Disebut-sebut, politik uang ini diduga dilakukan oleh tim salah satu paslon dengan modus simulasi pencoblosan surat suara yang benar.

Menurut informasi dari pelapor, setelah mendengar penjelasan simulasi pencoblosan yang benar, warga diduga diberikan uang Rp 100.000 dilengkapi dengan tanda tangan penerima. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV