SUARA INDONESIA

Sidang Lanjutan Camat Vs Bawaslu Jember, Eksepsi Tergugat Ditolak Majelis Hakim

Aris Danu - 22 October 2020 | 12:10 - Dibaca 1.12k kali
Politik Sidang Lanjutan Camat Vs Bawaslu Jember, Eksepsi Tergugat Ditolak Majelis Hakim
Suasana sidang gugatan Camat Tanggul Vs Bawaslu dan KASN yang tidak dihadiri pihak tergugat digelar di PN Jember,Kamis (22/10/2020) di PN Jember dengan agenda sidang Putusan Sela.

JEMBER - Sidang gugatan lanjutan antara M. Ghozali camat Tanggul selaku penggugat dengan Bawaslu Jember dan Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pihak tergugat kembali digelar pada Kamis (22/10/2020) di PN Jember dengan agenda sidang Putusan Sela. 

Dalam sidang yang hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan pengacaranya ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Putu Tri Sunarko SH. MH. ini menolak eksepsi tergugat yang meminta sidang digelar di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). 

"Alhamdulillah sidang putusan sela ini, majelis hakim menolak eksepsi tergugat yang meminta sidang gugatan digelar di PTUN, majelis hakim sudah memutuskan sidang bisa digelar di PN Jember," ujar M. Husni Thamrin SH. selaku kuasa hukum Penggugat. 

Thamrin menjelaskan, untuk sidang berikutnya, pihaknya sudah menyiapkan pembuktian pembuktian, dimana kliennya tidak bersalah.

"Sidang berikutnya yang akan digelar pada 5 November nanti, agendanya adalah penyerahan bukti bukti, dan kami sudah menyiapkan itu semua, namun kami tidak bisa menyebutkan bukti apa saja yang akan kami bawa di persidangan, yang jelas kami bersyukur sidang ini bisa di gelar di Jember," ujarnya. 

Seperti diketahui, gugatan M.Ghozali selaku camat Tanggul terhadap Bawaslu Jember dan KASN, setelah pihak Bawaslu menilai, bahwa camat Tanggul bersalah karena mengacungkan dua jari (simbol dua periode). 

Sehingga pihak Bawaslu Jember menilai bersalah dan berkirim surat ke KASN untuk ditindak lanjuti. Kemudian KASN atas surat dari Bawaslu tersebut, merekomendasikan kepada Bupati Jember untuk memberikan sanksi kepada Camat Tanggul. 

Namun tudingan dari Bawaslu Jember dan rekomendasi KASN ini dibantah oleh Camat Tanggul. 

Menurutnya, pada saat kegiatan penyerahan kursi roda yang terekam kamera handphone, pihaknya tidak mengacungkan dua jari maupun mengucapkan "Salam dua periode".

"Yang mengucapkan salam dua periode dan mengacungkan dua jari itu adalah salah satu kepala desa, bukan klien saya," beber Thamrin. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV