SUARA INDONESIA

Soal Konflik Agraria di Kabupaten Malang, Lathifah-Didik Salahkan Aparat

Mohammad Sodiq - 30 October 2020 | 22:10 - Dibaca 1.75k kali
Politik Soal Konflik Agraria di Kabupaten Malang, Lathifah-Didik Salahkan Aparat
Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2020.

KABUPATEN MALANG - Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2020 yang berlangsung pada Jumat (30/10/2020) malam semakin memanas dengan adanya adu argumen setiap paslon.

Paslon nomor urut 2 Lathifah-Didik, menjawab pertanyaan dari panelis tentang cara menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Malang jika mereka terpilih nantinya.

Menurut Lathifah, konsep dan regulasi yang harus dijalankan untuk menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Malang adalah dengan memaksimalkan kinerja BPN Kabupaten Malang.

"Kita akan maksimalkan kinerja BPN Kabupaten Malang," pungkas Lathifah.

"Ada beberapa hal diwilayah pinggiran sudah ada program PTSL beberapa desa sudah kita lakukan, tinggal memaksimalkan tanah yang dimiliki atau belum dilaksanakan," pungkas calon Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Didik Budi Muljono.

Ternyata, Paslon nomor urut 1, Sanusi-Didik tidak sepahaman dengan jawaban yang dilontarkan Lathifah. Menurut Sanusi, BPN bukanlah bagian dari pemerintah daerah.

"Memanfaatkan BPN? Padahal BPN bukan bagian dari Pemkab Malang," pungkas Sanusi.

"Problematika ini bersentuhan dengan BUMN, Perhutani, ini merupakan problem bersama, solusi PTSL diberikan kepada wilayah tanah yang tidak berkonflik, ini penyelesaian yang tidak tepat," Didik Gatot Subroto, Calon Wakil Bupati Malang nomor urut 1 menambahkan.

Menjawab soal BPN, paslon nomor urut 2 membenarkan bahwa BPN adalah kewenangan negara. Namun paslon nomor 2 itu tetap berada pada pendiriannya yang semula melontarkan akan memanfaatkan BPN dan sekarang menjawab hanya sebatas koordinasi dengan BPN.

"Kita akan tetap koordinasi dengan BPN, pihak Kecamatan, Desa untuk memetakan konflik bermacam macam mungkin warisnya ga beres dan harus kita luruskan bersama, harus koordinasi," pungkas Didik Budi Muljono.

Soal Perhutani, paslon nomor urut 3 Heri Cahyono-Gunadi Handoko sepakat bahwa kewenangan Pemda mengusulkan kepada pusat atas konflik agraria yang terjadi.

"Konflik bisa terjadi antar warga dengan desa, tentunya kita kembali kepada aturan berlaku, kewenagan Pemda ialah mengusulkan kepada pusat baik itu Perhutani dan sebagainya untuk menyelesaikan konflik," ujar Gunadi Handoko.

Menanggapi pernyataan paslon 3, Didik Budi Muljono justru menyalahkan aparat yang bertugas tidak beres dalam menyelesaikan konflik.

"Ada beberapa hal yang saya sampaikan tentang konflik pertanahan, gesekan di masyarakat, aturan yang jelas disengketakan, Perhutani malah ingin rasa memiliki tanah. Kurang beresnya aparat yang mengurus persengketaan," jawab Didik Budi Muljono terputus sebab waktu menanggapi yang diberikan panitia telah habis.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya