TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah membuka pendaftaran lembaga survei dan penghitungan cepat.
Namun, sejak pendaftaran mulai dibuka pada 1 November 2019 hingga berita ini terbit, belum ada satupun lembaga survei serta penghitungan cepat yang mendaftar.
"Belum ada satupun lembaga survei dan penghitungan cepat yang daftar," kata Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Rabu (4/11/2020).
Disampaikan Gembong, mulai dibukanya pendaftaran, hingga saat ini belum ada lembaga yang mendaftar. Hanya ada dua pengawas pemilu independen yang telah masuk.
Kendati demikian untuk lembaga survei dan lembaga penghitungan cepat yang ingin mendaftar masih ada waktu hingga 2 Desember bulan depan.
"Jika ada yang ingin mendaftar segera dimasukan untuk proses verifikasi," tutur Gembong.
Diterangkan Gembong, hanya lembaga survei dan lembaga penghitungan cepat yang terverifikasi KPU yang nantinya diakui dapat melaksanakan survei atau hitung cepat pemilu lima tahun sekali ini.
Jadi jika ada perolehan survei yang beredar di bawah bukan merupakan wewenang KPU. Namun jika survei internal dari partai sendiri itu tidak masalah, namun hanya untuk kalangan partai sendiri.
"Bahkan jika Paslon merekrut Lembaga survei tanpa di daftarkan ke KPU itu juga tidak boleh," ucapnya.
Ditambahkan Gembong, keberadaan lembaga survei dan lembaga penghitungan cepat ini telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu diatur di PKPU nomor 8 tahun 2017.
Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi