SUARA INDONESIA

Langgar Kode Etik Penyelenggara, KPU Pecat Ketua PPS

- 17 November 2020 | 17:11 - Dibaca 2.31k kali
Politik Langgar Kode Etik Penyelenggara, KPU Pecat Ketua PPS
Ana Azizah, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum & Pengawasan

SIDOARJO - Sebagai upaya tindak lanjut dari berita sebelumnya, yakni foto bersama Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah satu Paslon Pilkada Sidoarjo yang sempat viral dan kemudian dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memberikan sangsi tegas pemecatan terhadap ketua PPS Desa Tempel Kecamatan Krian tersebut.

Disampaikan Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan yang sekaligus ketua Tim Pemeriksa perkara tersebut, Ana Azizah mengatakan, Ketua PPS Desa Tempel, Krian sudah resmi diberhentikan per tanggal 15 November 2020, kemarin.

Sebelumnya, KPU Sidoarjo juga sudah memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan, termasuk PPK dan Panwas Kecamatan Krian.

Kemudian, dari bukti-bukti tersebut KPU Sidoarjo memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. Sangsinya pemberhentian tetap.

"Setelah dilakukan sidang pleno, kami memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar etik, Sehingga diberhentikan secara tetap,” ungkap Ana Azizah, ketika dikonfirmasi dikantornya.

Selanjutnya, mekanisme penggantian tersebut kemudian nantinya yakni anggota PPS akan diganti Pengganti Antar Waktu (PAW) atau jika tidak ada akan kerjasama dengan warga.

"Dari penindakan tegas tersebut, diharapkan juga dapat menjadi pelajaran bagi anggota PPS lainnya. Pasalnya, sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menjaga netralitas dan kode etik," tegas Ana. (zul)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV