SUARA INDONESIA

Politik Uang di Pilbup Malang, Adeng: Hakim Harus Gali Keterangan Sumiatim, Siapa Dalangnya

Mohammad Sodiq - 23 December 2020 | 19:12 - Dibaca 4.70k kali
Politik Politik Uang di Pilbup Malang, Adeng: Hakim Harus Gali Keterangan Sumiatim, Siapa Dalangnya
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (Foto: ist)

KABUPATEN MALANG - Presiden Direktur Jaringan Satu Indonesia (JSI) Abdul Qodir memberikan tanggapan soal Sumiatim, terdakwa kasus politik uang dalam Pilbup Malang 2020. 

Sumiatim, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/12/2020). Ia juga disubsider 1 bulan dan denda Rp 200 juta. 

"Pada prinsipnya saya mendukung dan mengapresiasi kerja aparat penegak hukum. Karena jalan demokrasi sudah menjadi kesepakatan bersama para Founding Fathers dan Founding Mothers bangsa ini dalam menjalankan pemerintahan di Negara tercinta ini. Maka sudah menjadi kewajiban kita bersama merawatnya," ujar Abdul Qodir. 

Pria yang akrab disapa Cha Adeng itu meyakini bahwa dibalik tuntutan hukum JPU terselip niat yang mulia. Yakni dalam upaya memberikan pendidikan politik, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Malang. 

"Jadi, kedepan masyarakat tidak lagi mudah diperdaya oleh oknum politisi tertentu yang masih menganggap bahwa dalam meraih kekuasaan ada proses yang lebih mudah ditempuh yakni dengan politik uang," ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu. 

Namun, lanjut Adeng, dibalik pandangannya atas niat mulia JPU dalam memberikan tuntutan maksimal terhadap Sumiatim, ia juga menyimpan harapan besar agar hakim dapat mengambil keputusan seobjektif mungkin. 

"Atas nama keadilan dan kemanusiaan, hakim juga manusia yang tentunya memiliki nurani, kalaupun dalam persidangan nantinya ditemukan fakta-fakta yang menguatkan dakwaan JPU, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa, karena saya memiliki keyakinan Ibu Sumiatim hanyalah eksekutor lapangan yang pastinya tidak paham atas konsekuensi dari apa yang dilakukannya," ujar pria yang juga menjabat Kepala Baguna PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu. 

Adeng juga berharap hakim mampu menggali keterangan dari terdakwa siapa sebenarnya aktor yang menggerakkan terdakwa dalam melakukan tindak pidana pemilu Money Politics tersebut. 

"Ada hal yang lebih penting dilakukan hakim yang menyidangkan kasus tersebut, saya berharap sang wakil Tuhan penegak keadilan ini, mampu menguak tabir misteri, sampai menemukan aktor sebenarnya, karena dialah yang seharusnya paling bertanggung jawab atas praktek pembajakan demokrasi ini," jelasnya. 

Untuk itu, atas nama kemanusiaan, Abdul Qodir dan Jaringan Satu Indonesia siap menggalang dukungan para tokoh, untuk membantu melakukan advokasi hukum terhadap Sumiatim. 

"Jika di butuhkan kami siap bantu untuk menjadi penjamin, pengajuan penangguhan penahanan kepada hakim, dengan catatan Ibu Sumiatim kooperatif mau memberikan jawaban jujur dan membuka dalang yang menggerakkan beliau," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya