BOJONEGORO - Sebanyak empat advokat melaporkan (Dewan Pimpinan Cabang) DPC (Partai Persatuan Pembangunan) PPP Bojonegoro ke(Dewan Pempinan Pusat) DPP PPP pusat, berdasarkan surat kuasa dari sembilan (Pimpinan Anak Cabang) PAC PPP dari Kota Bojonegoro.
Adi Suroyo satu dari tim advokat sampaikan, jika dirinya bersama tiga rekan lainya melaporkan tanpa suatu dasar.
"Kami menduga Muscab ke-9 DPC PPP tertanggal 14 November 2021 cacat formil," ungkapnya Senin (06/12/2021).
Dirinya menjelaskan, cacat formil dimaksud ada delapan dasar yang dicantumkan dalam surat laporan ke ketua umum DPP PPP.
"Salah satunya, muscab tidak sesuai dengan AD/RT maupun peraturan organisasi PPP nomor 01 tahun 2021," ujarnya.
Terpisah, Sunaryo Abuma'in wakil ketua pertimbangan PPP wilayah Jawa Timur menuturkan, harus ada Muscab ulang bila pelaporan tersebut benar adanya.
"Kita harus berikan contoh, bahwasanya PPP lakukan demokrasi baik dan benar sesuai ajaran Islam," ucapnya.
"Semoga ada solusi terbaik untuk PPP, karena segala sesuatu keputusan ada di DPP," imbuhnya.
Sampai berita ini ditulis, pihak DPC Bojonegoro belum berhasil dikonfirmasi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi