SUARA INDONESIA

Puluhan Bendera PAN di Lamongan Dipaku di Pohon

Irqam - 29 August 2022 | 21:08 - Dibaca 2.36k kali
Politik Puluhan Bendera PAN di Lamongan Dipaku di Pohon
Bendera Partai Amanat Nasional (PAN) dipasang dengan cara dipaku di pohon di sepanjang Jalan Lamongrejo, Kabupaten Lamongan, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

LAMONGAN - Puluhan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah dipasang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan. Pasalnya pemasangan bendera tersebut dipaku di pohon. 

Perlu ada ketegasan semua pihak untuk melakukan penertiban untuk tetap menjaga keindahan ruas jalan protokol Kabupaten Lamongan.

Pantuan suaraindonesia.co.id, lokasi pemasangan sejumlah bendera PAN dengan sengaja dipaku di pohon terlihat di sepanjang Jalan Lamongrejo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Anang Taufik menegaskan bahwa pemasangan bendera partai politik dengan cara dipaku telah menyalahi aturan. 

Ia menyebut, pemasangan bendera partai politik di ruas jalan diatur dalam Perda Kabupaten Lamongan.

"Pemasangan bendera partai itu kayaknya dilakukan diam-diam tanpa konfirmasi. Diaturan kita sudah jelas kok," kata Anang, Senin (29/8/2022).

Menurut Anang, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) rutin melakukan penertiban bendera partai politik maupun banner yang dipasang dipaku di pohon.

"Kita rutin lakukan pembersihan (bendera partai maupun banner dipasang dipaku di pohon, Red)," ungkapnya. 


Dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Lamongan Ali Mahfudl mengaku belum mengetahui terkait pemasangan bendera partainya dipasang dipaku di pohon. Ia menyatakan pemasangan bendera tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.

"Itu kayaknya bendera acara tanggal 23 Agustus kemarin. Saya sendiri belum tahu, karena dipasang oleh pihak ketiga," ujarnya.

Ali juga mengaku belum mengetahui jika regulasi yang mengatur terkait larangan pemasangan bendera dengan cara dipaku di pohon. "Tapi secara pribadi saya tidak setuju kalau dipasang menggunakan paku. Karena itu bisa merusak pohon," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV