JEMBER - Pelaksanaan Tes Calon Pilkades PAW di kabupaten Jember (Jumat, 23 September 2022) berbuntut panjang.
Salah seorang peserta calon yang berasal dari Desa Karangharjo Kecamatan Silo, resmi melakukan somasi. Hal itu dipicu karena diduga telah terjadi kecurangan.
Salah satu peserta, Samsul Hadi Saputra telah melayangkan somasi kepada ketua Tim Penguji dan Korektor Tulus Wijayanto.
Kepada Suaraindonesia.co.id Samsul mengatakan, diduga ada banyak sekali kejanggalan dan cacat hukum yang terjadi dalam proses tes tersebut.
Pertama, kata dia, tidak ada juknis, bahkan saat Rakor dengan Panitia Desa pembahasan hanya fokus pada teknis pemberangkatan.
Selain itu, sebelum tes Tim Penguji hanya membacakan tata tertib pelaksanaan saja, layaknya proses ujian nasional di Sekolah-sekolah. Kedua, Samsul merasa namanya tidak ada dalam pengumuman hasil tes.
"Saat pengumuman yang ada nama Syamsul Adi Saputra, bahkan di berita acara yang ada Syamsul Hadi Saputra, yang seharusnya tertulis Samsul Hadi Saputra. Itu artinya Berita Acara tersebut cacat hukum, karena itu Saya tidak mengakui 62 itu dianggap nilai Saya dan melakukan somasi. Terakhir, sangat aneh Saya sebagai Peserta tes, tidak menerima salinan Berita Acara sampai 3x24 jam", tutur Samsul.
Pantauan Suaraindonesia.co.id, kesalahan juga terjadi pada salah satu peserta lainnya yang bernama Abdus Salim, namun di pengumuman tertulis Agus Salim.
Banyaknya kejanggalan tersebut akhirnya Samsul Hadi melayangkan somasinya pada 27 September 2022 dengan tembusan ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Kepala Dinas DPMD, Camat Silo, dan Ketua Panitia Desa Karangharjo.
Sampai berita ini ditulis, pihak panitia tes dan ujian calon kepala desa PAW Kabupaten Jember belum berhasil dikonfirmasi.(Sf H/Mam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi