LUMAJANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Akhmat bersama Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar, menghadiri acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Kabupaten Lumajang Tahun 2024, yang bertempat di Gedung Graha Surya Mahameru Lumajang.
Menurut politisi PPP ini, ada sebanyak 615 anggota PPS Pemilu Tahun 2024 se Kabupaten Lumajang yang dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Surya Mahameru, Selasa (24/1/2023), kemarin.
“Kami berharap PPS dapat bertugas sesuai dengan tupoksinya, seperti mengumumkan daftar Pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara dan mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,” katanya saat ditemui awak media, Kamis (26/1/2023) pagi.
Selain itu, dikatakan H Akhmat, ada pula tugas PPS lainnya, yaitu melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
“Mereka juga bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita mengucapkan selamat kepada seluruh anggota PPS yang baru dilantik tersebut. Mereka akan bekerja sesuai dengan wewenangnya, yaitu membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada pula kewajiban PPS membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap,” jelas Yuyun.
Kewajiban lainnya, diungkapkan menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
“Dalam melaksanakan kewajiban lain, yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
PPS ini, diungkapkan Yuyun, berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
"Selamat kepada teman-teman yang baru saja dilantik, proses panjang telah dilakukan mulai seleksi secara bertahap, sampai dengan tes tulis, kemudian wawancara sampai dengan hari ini, merupakan perjuangan yang panjang," imbuhnya.
Salah satu suksesnya penyelenggaraan Pemilu juga tergantung pada kinerja dari anggota PPS. Yuyun pun meminta agar para anggota PPS segera menyesuaikan diri dan segera menjalin koordinasi dengan pihak terkait, seperti halnya pemerintah desa.
"Segera menyesuaikan diri, segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait pendukung penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang hadir dalam kesempatan tersebut juga sempat berpesan kepada seluruh anggota PPS agar tetap menjaga kesehatan dan kondisi fisik untuk menjalankan tugas. Tahapan Pemilu sangat panjang, sehingga butuh kondisi fisik yang prima.
"Jaga kesehatan. Karena tahapannya itu panjang, jaga kondisi betul, persiapkan semua yang berkaitan dengan fisik masing-masing supaya tidak ada kendala dalam penghitungan suara," ungkapnya.
Sedangkan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati turut berpesan agar para anggota PPS bekerja secara profesional tanpa terpengaruh atau tekanan dari pihak lain.
"Bekerjalah yang profesional, jangan terpengaruh dengan apapun, tetap tegak lurus menjalankan tugas sebagai PPS," ujarnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ahmad Zainul Hamdi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi