JOMBANG - Bawaslu Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan apel patroli pengawasan kawal hak pilih, yang bertempat di halaman kantor dengan dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Jombang beserta seluruh staf kesekretariatan, Senin (27/2/2023).
Dimana dalam apel ini dilaksanakan sesuai instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2023 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih.Sebagai pimpinan apel adalah Achmad Zani koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi.
Dikonfirmasi kegiatan apel pengawasan Ketua Bawaslu Jombang, Ahcmad Udi Masjkur mengatakan, kegiatan dalam patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam rangka melaksanakan instruksi Bawaslu RI.
"Dimana menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Jombang untuk memastikan semua warga Negara Indonesia yang berada di Kabupaten Jombang yang memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam daftar pemilih dan memastikan pula yang tidak memenuhi syarat sebagi pemilih dikeluarkan dalam daftar pemilih, " terangnya.
Udi menjelaskan, selain itu kita juga memastikan jajaran KPU, baik PPK, PPS dan Pantarlih bekerja sesuai prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ini.
"Sesuai dengan isi instruksi Bawaslu Kabupaten Jombang akan melaksanakan kegiatan yang diawali dengan apel, kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya.
Jadi Bawaslu Jombang secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih yang juga diinstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa," urainya.
Udi juga menambahkan, kini Bawaslu Jombang telah membagi tugas pimpinan beserta staf kesekretariatan untuk melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih yang ada di 21 kecamatan di kabupaten Jombang.
"Dengan melakukan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan disalahgunakan hak pilihnya bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Pembagian tugas ini sesuai dengan korwil masing-masing pimpinan, pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi