JOMBANG - KPU Jombang menyelesaikan verifikasi faktual tahap pertama, dukungan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ditingkat kabupaten untuk Pemilu 2024.
Dimana kegiatan ini adakan di gedung ruang pertemuan Husni Kamil Manik di Jl. KH. Romli Tamim, Sumber Mulyo, Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, Kabupaten Jombang,Senin (27/02/2023).
Dikonfirmasi tekait kegiatan verivikasi faktual tahap pertama, pencalonan DPD RI ,Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Choirudin As'ad mengatakan, untuk tahapan verifikasi faktual itu telah berlangsung mulai tanggal 6 - 26 Februari 2023. KPU Jombang berhasil merampungkan sesuai jadwal yang ditentukan.
Tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual telah tuntas di hari terakhir. Kemudian hari ini merupakan rekapitulasi dari hasil verfak," terangnya kepada media.
As'ad mengatakan, dari hasil verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 itu terdapat 16 bakal calon dari Jombang dari 16 bacalon tersebut KPU Jombang kebagian sampel 1.040 dukungan untuk dilakukan verifikasi faktual.
"Jumlahnya verivikasi bervariasi, ada 3 sampel di satu bacalon DPD, dan ada juga 261 sampel di bacalon yang lain. Karena bervariasi, tentunya tingkat pengerjaannya berbeda. Tapi sudah kita selesaikan 100 persen," ungkapnya.
As'ad menjelaskan,untuk rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu bacalon anggota DPD tingkat kabupaten tersebut, KPU Jombang melibatkan Liaison Officer (LO) para bakal calon anggota DPD dan Bawaslu Jombang
"Sudah kita sampaikan perolehan hasilnya dan semua menerima. Jadi, tidak ada protes dari para peserta yang hadir," terang As'ad .
As'ad mengatakan, verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan dari bakal calon anggota DPD RI.
"Verifikasi itu kan kita bisa mengetahui benar tidak identitas ini dengan orangnya, kemudian orang itu benar - benar mendukung bakal calon tersebut atau tidak," jelasnya.
Setelah tahapan verifikasi faktual di tingkat kabupaten itu rampung, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di KPU Provinsi apakah syarat mendaftar jadi bacalon anggota DPD sudah lengkap atau masih perlu perbaikan.
"Waktu perbaikan tentunya setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Setelahnya akan ada verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan akan ada verifikasi faktual kedua," cetusnya.
Ketika tahapan kedua itu tuntas, baru akan diketahui siapa yang punya tiket untuk mendaftar jadi calon anggota DPD RI atau tidak. Sehingga bacalon yang dinyatakan telah terverifikasi faktual berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon DPD.
"Namun sebaliknya, jika di verifikasi faktual pertama dan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat. Maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi