JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupeten Jombang lakukan Verifikasi faktual syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) ke calon pendukung calon perseorangan di 6 Kecamatan di Kabupaten Jombang , Kamis (30/03/2023).
Ditemui selesai verifikasi faktual As'ad Choirudin, Komisioner KPU Jombang,selaku divisi teknis penyelenggara pemilu mengatakan, kegiatan verifikasi faktual ini kita dibantu PPK dan PPS setempat Desa Jatipelem, Desa Ceweng ,Kecamatan Diwek ada 3 orang yang di lakukan sampling verifikasi faktual.
" Kegiatan hari ini adalah verifikasi langsung atau faktual terkait dengan dukungan calon perseorangan DPD di kabupaten Jombang dari ketiga orang yang kita datangi 2 orang menyatakan mendukung dan 1 orang menyatakan tidak mendukung," terangnya.
As'ad menambahkan untuk di kabupaten Jombang hari ini masuk verifikasi faktual yang ke dua ada 19 dukungan yang tersampling dan tersebar di 6 Kecamatan di Jombang dan lokusnya ada di 10 Desa di Kabupaten Jombang.
" Kecamatan Diwek , Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Jombang, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Mojowarno dan Kecamatan Mojoagung dengan di lakukan verifikasi faktual, kita mencocokan data secara langsung dokumen yang kita bawa.
Dimana dengan dokumen yang dimiliki oleh warga yang tersampling calon DPD, nantinya akan ditanyakan oleh petugas PPS dan bisa diketahui warga tersebut mendukung apa tidak pada saat dilakukan verifikasi faktual calon perseorangan ," pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Farwis.S.Sos, Anggota Bawaslu Jombang Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa mengatakan,verifikasi faktual pada tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023.
Dan apa yang dilakukan oleh jajaran KPU ke bawah itu mencocokan lembar kerja PPS yang di ambil dari Silon itu apakah sesuai dengan KTP elektronik dan yang kedua mendukung apa tidak .
" Memastikan orang ini meninggal atau tidak kalau orangnya tidak meninggal tinggal ditanya mendukung apa tidak .Jikalau meninggal meninggalnya kapan disaat penyerahan syarat dukungan atau tidak.
Kalau sebelum waktu jadwal syarat dukungan jadi tidak memenuhi syarat tapi kalau meninggalnya pada saat pertama penyerahan dukungan sampai hari ini berarti memenuhi syarat," urainya.
Farwis menambahkan kami dari Bawaslu Jombang memastikan bahwa PPS/verifikator melakukan verifikasi sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi," tambahnya.
" Verifikator benar - benar turun kelapangan datang kerumah orang yang dilakukan verifikasi
Kalau tidak ditemui dirumah bisa dilakukan video call ternyata dari kegiatan verifikasi faktual yang kita temui hari ini ada yang mendukung ada yang tidak itu sudah kami lakukan pengecekan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi