JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Jombang mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu 2024. Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, pengumuman diupload pada website dan media sosial KPU Kabupaten Jombang, Senin (24/04/2023).
Dimana sebelumnya, pada tanggal 18 April 2023, KPU Kabupaten Jombang telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan sejumlah instansi yang akan menerbitkan sejumlah syarat administratif caleg, dan juga melakukan sosialisasi pencalonan.
Tanggal 19 April, KPU Kabupaten Jombang juga melakukan bimbingan teknis kepada petugas Partai Politik yang akan menjadi operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon adalah sistem informasi yang dibuat KPU RI sebagai sarana bagi Partai Politik untuk meng-upload dokumen syarat pencalonan.
Dengan sistim ini, Partai Politik tidak lagi perlu untuk menyerahkan dokumen administrasi Caleg secara hardcopy, kecuali sejumlah dokumen pencalonan yang diserahkan secara fisik ke KPU Kabupaten Jombang, terang ketua KPU Jombang Athoilah kepada media Senin (24/04/2024).
Athoilah menjelaskan,untuk pencalonan Caleg DPRD Kabupaten Jombang dilaksanakan dengan mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam PKPU ini, diatur masa pengajuan pencalonan adalah tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
" Dalam Pemilu DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024, mengacu pada Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jombang yang diserahkan Kemendagri ke KPU, jumlah penduduk kabupaten Jombang adalah 1.352.361 penduduk," terangnya.
Athoilah menambahkan, dengan demikian, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024 adalah sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni 50 kursi. UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur daerah dengan penduduk antara 1 juta sampai dengan 3 juta, maka alokasi kursi DPRD nya adalah 50 kursi.
" KPU Kabupaten Jombang berharap proses pencalonan ini dapat berjalan dengan baik. Partai Politik dan bakal caleg dapat melengkapi seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan dan menjadi syarat calon dan pencalonan, termasuk syarat terpenuhinya 30% perempuan dalam daftar caleg pada setiap daerah pemilihan yang disusun dalam metode Zipper system, yakni metode yang mengharuskan dalam urutan 1-3 caleg dan seterusnya, setidaknya terdapat minimal 1 caleg perempuan," terangnya.
Athoilah menambahkan,untuk Pemilu 2024 nantinya akan diikuti oleh 18 Parpol nasional, yang masing-masing dapat mencalonkan maksimal sejumlah kursi yang tersedia.
Dengan demikian, jika tiap Parpol di Kabupaten Jombang mencalonkan maksimal, yakni 50 Caleg, maka akan ada 900 caleg untuk Pemilu DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu 2024.
" Untuk informasi lebih lanjut terkait hal tersebut bisa menghubungi ,Helpdesk KPU Kabupaten Jombang dengan no telefon, (0321) 872492 ,WA center : +62 812-3453-0030, Email : [email protected]," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi